> >

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Tetap Izinkan TKA Masuk RI Walau Pandemi

Ekonomi dan bisnis | 26 Mei 2021, 14:33 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)

Sedangkan selama masa pandemi, pemberi kerja (perusahaan) pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga. Kemudian izin tersebut dilanjutkan ke Kemenaker dan terakhir ke Ditjen Imigrasi.

"Jadi ada proses yang harus dilalui. Karena pada prinsipnya selama pandemi dilarang dengan pengecualian yang sudah saya sampaikan di atas," jelasnya.

Ida juga mengklaim, dalam satu perusahaan jumlah TKA tidak akan lebih banyak dari pekerja Indoensia.

Baca Juga: Punya Risiko Tinggi, Menaker Minta Pekerja Bongkar Muat Harus Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," tambahnya.

Menurut Ida, TKA dibutuhkan karena adanya investasi penanaman modal asing. Tujuannya untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU