> >

Tarik Tunai dan Cek Saldo di ATM Link Kena Biaya, Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN Dilaporkan ke KPPU

Bumn | 25 Mei 2021, 23:51 WIB
AKTIBITAS DI BANK MANDIRI (Sumber: KONTAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat bank milik BUMN yang terdiri atas BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pelaporan dilakukan karena empat bank tersebut dituding melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga: Catat! Mulai 1 Juni 2021, Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link akan Dikenakan Biaya

Laporan ini merupakan imbas dari kebijakan empat bank yang memungut biaya transaksi baik penarikan atau sekadar mengecek saldo lewat anjungan tunai mandiri (ATM) Link.

Konsumen keberatan karena layanan tarik tunai dan cek saldo di ATM Link tidak lagi gratis mulai 1 Juni 2021.

Karena itu, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) merasa perlu melaporkan keempat bank yang tergabung dalam Himbara ke KPPU.

Baca Juga: Simak! Kenali Ciri ATM Link yang Kini Berbayar Mulai 1 Juni

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing yang mewakili konsumen Indonesia mengatakan ada beberapa alasan yang mendasari KKI melaporkan Himbara ke KPPU.

Pertama, bank-bank yang tergabung dalam Himbara yaitu Mandiri, BRI, BTN dan BNI telah membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama dengan cara pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai bagi Nasabah ATM Link tanggal 1 Juni 2021.

Hal ini diduga melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU