> >

Sri Mulyani Berencana Naikkan Pajak bagi Orang Kaya Sebesar 5 Persen Saja

Kebijakan | 24 Mei 2021, 21:21 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah ingin menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya dengan penghasilan di atas Rp500 juta menjadi 35 persen.(Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pemerintah ingin menaikkan tarif pajak penghasilan orang-orang kaya dengan penghasilan besar.

"Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP, untuk high wealth individual," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI yang tersiar di kanal YouTube DPR RI, Senin (24/5/2021).

Hal ini adalah salah satu usulan Sri Mulyani sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan di Indonesia.

Baca Juga: Setoran Pajak per April 2021 Rp374, 9 T Masih Minus Tapi Mulai Membaik

Sebelumnya, individu dengan pendapatan di atas Rp5 miliar akan terkena tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) sebesar 30 persen.

Menurut Sri Mulyani, usulan perubahan tarif itu bakal diatur dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang masuk Prolegnas 2021.

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif pajak untuk orang kaya tidak terlalu besar karena naik 5 persen saja.

“Itu kenaikan juga tidak terlalu besar hanya 30 ke 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun,” kata Sri Mulyani.

Ia juga menyebut, orang Indonesia yang masuk dalam kategori itu tidak banyak.

“Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk kategori orang dalam kelompok ini," imbuh Sri Mulyani.

Untuk diketahui, RUU KUP bakal mengatur empat lapisan pajak penghasilan. Kelompok penghasilan sampai Rp50 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen.

Baca Juga: Hingga Akhir April 2021, APBN Sudah Defisit Rp138,1 Triliun

Kelompok penghasilan pada kisaran Rp50 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15 persen. Kelompok penghasilan Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen.

Sementara, kelompok penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif 30 persen.

Sebelumnya, peneliti keuangan dan ekonomi Nurhastuty Wardhani dari Universitas Trisakti dan Asmiati Malik dari Universitas Bakrie menyarankan Pemerintah menaikkan persentase pajak lebih tinggi.

Hal ini berkaca dari kebijakan negara-negara lain yang memperoleh pendapatan lebih banyak dari pajak penghasilan orang kaya.

“Negara lain seperti Jepang dan Swedia dapat mengenakan biaya hingga sekitar 60% untuk pajak penghasilan warganya,” tulis Nurhastuty dan Asmiati, dikutip dari Theconversation.

“Artinya, untuk Indonesia masih ada ruang untuk menaikkan pajak penghasilan maksimal secara bertahap menjadi 45% atau bahkan 50%,” beber mereka.

Menurut Nurhastuty dan Asmiati, pajak penghasilan yang tinggi ini perlu dikenakan pada 1% orang paling kaya di Indonesia.

Baca Juga: Tolak Tax Amnesty Jilid II, Pengusaha: Negara Lain Pendapatannya Juga Ancur-ancuran

“Mereka yang memiliki pendapatan dan kekayaan yang secara tidak proporsional dan jauh lebih besar daripada kebanyakan orang lain di negara ini,” kata Nurhastuty dan Asmiati.

Mereka mengatakan, kebijakan menaikkan pajak pada orang kaya dan super kaya ini tepat saat masyarakat Indonesia kebanyakan mengalami masalah ekonomi karena Pandemi Covid-19.

“Akibat pelemahan ekonomi Indonesia saat ini di tengah Covid-19 dan disparitas pendapatan yang tinggi di negara ini, sekarang adalah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk mulai mempertimbangkan pajak baru untuk orang super kaya,” pungkas mereka.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU