> >

Sistem Tarif Cukai Hasil Tembakau Lemah, Peluang Penghindaran Pajak

Ekonomi dan bisnis | 21 Mei 2021, 10:34 WIB
Kemenko PMK sebut pengeluaran negara banyak digunakan untuk biaya kesehatan perokok. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sistem tarif cukai hasil tembakau yang berlaku di Indonesia saat ini mempunyai sisi lemah yang patut untuk diwaspadai. Dengan demikian perlu penyederhanaan struktur tarif cukai untuk menutup celah penghindaran pajak.

Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko,  mengusulkan agar pemerintah dapat menyederhanakan struktur tarif cukai demi menutup celah kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan rokok.

“Penting melakukan penyederhanaan struktur tarif cukai untuk  menutup celah penghindaran pajak,” kata Danang dalam diskusi virtual Visi Integritas bertajuk Sosialisasi Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022 Peningkatan Penerimaan Negara Melalui Fokus Aksi Keuangan Negara, Jumat (21/5/2021), dikutip dari Kontan.co.id.

Selama ini ada kekhawatiran bahwa simplifikasi struktur tarif cukai akan mematikan perusahaan rokok kecil. Padahal, kata Danang, penyederhanaan struktur tarif cukai ini hanya akan berlaku pada perusahaan rokok besar yang memproduksi rokok mesin.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Petugas Bea Cukai yang Dikeroyok Penyelundup Rokok

Oleh karena itu, Danang berharap pemerintah dapat mengatur kembali klasifikasi industri rokok bukan lagi berdasarkan jumlah produksi batang per tahun.

“Skala industri sebaiknya menggunakan undang-undang UMKM, artinya industrinya itu sama seperti sektor lain dihitung dari skalanya, bukan jumlah produksinya,” jelasnya.

Disamping itu, Peneliti dari University of Illinois di Chicago Profesor Frank J. Chaloupka juga menanggapi sistem tarif cukai di Indonesia dan di beberapa negara di Asia Tenggara lainnya yang masih menggunakan sistem tarif cukai yang berjenjang.

“Ada peluang penghindaran pajak dari sistem tarif berdasar strata karena banyaknya tingkatan/golongan yang bergantung pada jumlah produksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Chaloupka menjelaskan,  bahwa sistem tarif golongan ini menciptakan peluang bagi industri untuk membayar pajak yang lebih murah, misalnya dengan membentuk perusahaan rokok yang lebih kecil.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU