> >

Ingat! Perusahaan Tak Boleh Potong Gaji Karyawan untuk Vaksin Gotong Royong

Kebijakan | 21 Mei 2021, 08:00 WIB
Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong di Kawasan Industri Jababeka Cikarang, Jawa Barat (18/05/2021) (Sumber: Kawin Indonesia )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan perusahaan tak boleh memotong gaji karyawan atau pekerja yang merupakan penerima vaksin Gotong Royong.

Wiku mengingatkan vaksinasi Gotong Royong dilakukan tanpa pungutan biaya sedikitpun terhadap penerima vaksin.

"Saya kembali ingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa program vaksinasi Gotong Royong dilakukan tanpa biaya sedikitpun," kata Wiku seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis Kamis (20/05/2021).

Baca Juga: Menko: Vaksinasi Gotong Royong Bantu Percepat Vaksinasi untuk Usia Produktif

"Perusahaan yang ikut serta dalam program ini juga dilarang potong gaji karyawan untuk kepentingan vaksin Gotong Royong," tambahnya.

Jika ada perusahaan yang memungut biaya untuk vaksin gotong royong, pekerja bisa melaporkannya ke Kementerian Kesehatan.

"Masyarakat yang menemukan pungutan tersebut agar dapat melaporkan ke Kementerian Kesehatan untuk dapat ditindaklanjuti," ujar Wiku.

Baca Juga: China Berikan Vaksin ke Hampir 40 Negara di Afrika

Pemerintah telah menetapkan harga vaksin Covid-19 buatan Sinopharm untuk vaksinasi gotong royong. Yaitu sebesar Rp879.140 per pekerja untuk 2 kali vaksin.

Harga itu di dapat dari harga pembelian yang ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis. Dengan begitu, harga satu kali suntik sebesar Rp439.570 per pekerja.

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU