> >

Catat! Ini Batas Akhir Penggantian Kartu ATM/Debit Chip: Mandiri, BCA, dan BRI

Perbankan | 20 Mei 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi kartu ATM chip kredit debit bank (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank-bank di Indonesia telah mengumumkan kepada para nasabah mereka untuk mengganti kartu ATM/debit yang masih menggunakan pita hitam atau magnetic stripe dengan sistem chip.

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) telah menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu atm dan/atau kartu debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu debit di Indonesia.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet.

Dalam kebijakan tersebut dijelaskan, penerbit wajib menerbitkan Kartu ATM dan atau Kartu Debit dengan menggunakan standar nasional teknologi cip dan PIN online enam digit secara bertahap.

Baca Juga: Bangkitkan Bisnis, BCA Gandeng 1.700 UMKM Ikuti Virtual Expo

Berikut jadwal blokir bank Mandiri, BCA, dan BRI, dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (20/5/2021):

Bank Mandiri

Proses pemblokiran kartu ATM akan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti kriteria masa berlaku kartu.

Pada 1 Juni 2021 Mandiri akan memblokir kartu yang memiliki expired dalam kurun waktu 2021 hingga 2022.  Sementara untuk yang masa aktif 2026-2030 akan diblokir pada 1 Juli 2021.

"Penggunaan kartu debit dengan sistem chip dapat meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun Bank sebagai penyedia jasa," tulis Bank Mandiri melalui akun Twitter miliknya, dikutip Kamis (20/5/2021). 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU