> >

Serikat Buruh Ancam Boikot Produknya, Ini Tanggapan Manajemen Indomaret

Ekonomi dan bisnis | 17 Mei 2021, 17:01 WIB
Ilustrasi pembeli antri di kasir Indomaret (Sumber: Kontan/ Fransiskus Simbolon )

Sementara itu, manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) memastikan perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran THR.

“Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 yang telah diberikan dengan jumlah dan waktu yang sesuai dengan Peraturan Menaker No. 6/2016,” kata Managing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf dalam pernyataan resminya, Senin (17/05/2021).

Dalam aturan tersebut disebutkan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah jelang Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga: Angel Lelga Beri THR Berupa Emas Batangan untuk Sang Anak, Ini Alasannya

Sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan berhak menerima besaran THR secara proporsional. Selain itu, perusahaan diwajibkan memberi THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

"Selama 30 tahun berjalannya manajemen perusahaan, Indomaret tidak pernah menunggak kewajiban pembayaran THR," ujar Wiwiek.

Terkait perusakan kantor Indomaret yang dilakukan salah 1 karyawan, Indomaret menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum yang berjalan. Semua pihak diharapkan dapat menghargai proses hukum yang masih berlangsung.

“Sebagai bagian dari masyarakat, Indomaret terus melayani sebaik-baiknya kebutuhan masyarakat. Karena itu, manajemen mengajak karyawan dan masyarakat luas untuk melakukan kegiatan produktif guna mendukung pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi," pungkasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU