> >

BLT UMKM Bisa Dicairkan 50 Persen, Sisanya untuk Tambahan Anggaran Vaksinasi Covid-19

Ukm | 6 Mei 2021, 00:19 WIB
Ilustrasi bantuan dana UMKM (Sumber: corona.jakarta.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap II sudah bisa dicairkan dengan nilai bantuan sebesar Rp1,2 juta per orang.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya menerangkan bahwa angka tersebut turun 50 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp2,4 juta per orang.

Baca Juga: Ini Dia Cara Mendapatkan BLT UMKM 1,2 Juta Rupiah sampai Cair

"Mudah-mudahan ini masih bisa bantu pelaku usaha mikro yang memang masih membutuhkan, baik yang lama yang sudah kembali gerak ekonominya, maupun penerima baru yang belum terima tahun lalu," ujarnya dalam acara diskusi BPUM 2021, Rabu (5/5/2021).

Eddy menjelaskan, keputusan pemotongan uang bantuan sebanyak 50 persen itu karena untuk menambah anggaran kesehatan, khususnya penyelenggaraan vaksinasi Covid-19.

Lebih lanjut Eddy mengatakan bahwa pada tahap kedua ini pemerintah mempermudah syarat penerima BLT UMKM.

Syarat tersebut meliputi penerima merupakan usaha mikro dan tidak sedang menerima bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Dari pemerintah.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Dibuka! Ini Link BPUM Per Kecamatan di Jakarta

Bila pelaku UMKM memenuhi syarat tersebut diimbau untuk mengajukan diri sebagai penerima BLT melalui Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota masing-masing.

"Sekarang pengusulnya hanya dinas kabupaten atau kota yang membidangi koperasi dan UKM. Ini untuk lebih memudahkan, satu pintu, efisiensi, dan keamanan maka ditetapkan melalui dinas di kabupaten atau kota," jelasnya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU