> >

Pembayaran THR Tak Jelas, 18 Perusahaan Dilaporkan ke Posko THR

Kebijakan | 4 Mei 2021, 06:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kepada Organisasi Buruh Internasional (ILO) memaparkan langkah-langkah pemerintah menekan jumlah pengangguran selama pandemi Covid-19 secara virtual, Kamis (2/7/2020). (Sumber: (Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan))

PURBALINGGA, KOMPAS.TV- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, ada 18 perusahaan di Jawa Tengah yang diadukan para pekerjanya karena belum membayar  THR.

"Pemantauan masih berjalan terus, posko THR ada di pemerintah pusat dan di provinsi, di Jawa Tengah sesuai dengan laporan ada 18 perusahaan yang diadukan oleh pekerjanya," kata Ida kepada media, saat kunjungan kerja di Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (03/05/2021).

Laporan itu akan segera ditindaklanjuti oleh tim  pengawas tenaga kerja. Ida berharap seluruh perusahaan dapat membayar THR kepada pekerjanya tepat waktu. Karena hal itu merupakan kewajiban yang mengikat bagi setiap pelaku usaha.

Baca Juga: Posko THR Kemnaker Terima 776 Aduan Terkait Pembayaran THR

"Pemberian THR itu kan diberikan paling lambat H-7, kalau perusahaan tidak bisa membayar H-7 dilakukan dialog di internal perusahaan, dialog kekeluargaan," ujar Ida.

Sedangkan mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan soal THR, Ida menyebut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016.

"H-7 itu kan paling lambat, namun kami masih beri kelonggaran kepada perusahaan sampai H-1. Mengenai sanksi acuan kami adalah peraturan, sanksi terberatnya adalah pencabutan izin," lanjutnya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Dirikan Psoko Aduan THR

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari menyatakan, saat ini ada posko aduan THR di tingkat provinsi.

Selain itu juga ada 35 posko aduan THR di tingkat kabupaten/kota di Jateng, serta 6 satuan pengawas ketenagakerjaan.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU