> >

Berikut Daftar Pergerakan Transportasi Umum yang Dibolehkan Selama Larangan Mudik

Kebijakan | 3 Mei 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Pemudik di Pelabuhan Merak Banten (Sumber: Kompas.com) 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah resmi melarang pergerakan semua jenis moda transportasi selama 6-17 Mei 2021. Yaitu pada periode larangan mudik berlangsung.

Namun ada sejumlah pengecualian yang diberikan untuk pergerakan transportasi darat, laut, maupun udara.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, berikut adalah daftar pergerakan transportasi yang dibolehkan pada 6-17 Mei 2021:

Baca Juga: Cerita Nelayan yang Mudik ke Kampung Halamannya, Jakarta-Cirebon Naik Perahu

Transportasi Darat

1. Kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan juga Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang
6. Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi
7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Untuk kendaraan yang berada di angkutan penyeberangan juga ada yang dikecualikan dari larangan pada periode mudik Lebaran tersebut, antara lain:

Baca Juga: Ini Bus yang Diperbolehkan Beroperasi Selama Periode Mudik Lebaran 2021

1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
4. Kendaraan pengangkut pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah

Transportasi Laut

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU