> >

Ada Penerbangan Lion Air Rute Wuhan-Jakarta, Kemenhub: Memenuhi Syarat Keimigrasian dan Kesehatan

Ekonomi dan bisnis | 3 Mei 2021, 05:01 WIB
Teknisi dan tim pelaksana perawatan dan sterilisasi armada Lion Air Group. (Sumber: Istimewa/Lion Air Group)

Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 93, mencantumkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri.

Baca Juga: Kemenhub Hentikan Sementara Penerbangan dari India ke Indonesia

Pemohon penerbangan charter pun diharuskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan.

Dalam hal ini termasuk pengendalian Covid-19 di Indonesia. Yaitu Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Serta persyaratan keimigrasian pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU