> >

Gara-gara Hal Ini Bambang Trihatmodjo Diburu Pemerintah: Punya Utang Rp 50 Miliar

Ekonomi dan bisnis | 30 April 2021, 21:39 WIB
Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari (Sumber: Instagram.com/mayangsaritrihatmodjoreal)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kasus penagihan utang Bambang Trihatmodjo kepada pemerintah yang harus dibayar ke negara sebesar Rp 50 miliar memasuki babak baru.

Setelah gugatannya kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pria yang akrab disapa Bambang Tri ini tetap harus membayar utangnya kepada negara.

"Pengurusannya masih berlanjut seperti biasa. Jadi kita melakukan penagihan melalui ketentuan PUPN," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tri Wahyuningsih dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Ini Perkataan Bambang Trihatmodjo Suami Mayangsari ke Putrinya yang Dibilang Bukan Anak Biologisnya

Sebenarnya, apa yang membuat Bambang Trihatmodjo, putra Presiden ke-2 RI Soeharto itu harus membayar utang Rp 50 miliar ke negara?

Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997 silam.

Bambang Tri saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama menjelaskan, saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana, sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.

Disebutkan, negara saat itu harus menalangi kekurangan dana dari pihak konsorsium swasta sebesar Rp 35 miliar lewat bantuan presiden (banpres).

Namun negara menagih Rp 50 miliar karena menghitung tambahan akumulasi bunga sebesar 5% tiap tahunnya.

Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU