> >

Ekonom Indef Minta Pemerintah Tanggung PPN Barang Ritel

Ekonomi dan bisnis | 29 April 2021, 09:00 WIB
Warga di Ambon menyerbu pusat perbelanjaan Maluku City Mall sehari menjelang lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah untuk membeli pakaian dan juga kebutuhan pokok lainnya, Sabtu (23/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Untuk mendorong konsumsi masyarakat yang masih seret di tengah pandemi, Ekonom Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah untuk menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk barang ritel.

Bhima menilai, jika hal itu dilakukan pemerintah, dampaknya langsung terasa oleh masyarakat. Dimana harga barang menjadi lebih murah, hingga akhirnya belanja masyarakat meningkat.

"Itu harapannya kalau orang belanja di ritel makanan-minuman, itu langsung lihat di struk, ‘Wah PPN-nya kurang nih?’. Harga jual akhirnya pada tangan konsumen jadi lebih murah,” kata Bhima dalam webinar Pemulihan Ekonomi untuk Sektor UMKM Nasional, Rabu (28/04/2021).

Baca Juga: Ini Berbagai Insentif yang Dikeluarkan Pemerintah Agar THR 2021 Dibayar Penuh

Jika tidak menanggung seluruh PPN, pemerintah bisa menanggung setengahnya. Atau menurunkan  tarif PPN dari 10 persen menjadi 5 persen.

"Besarannya bisa dibahas lebih lanjut boleh pemerintah, karena berkaitan dengan rasio pajak dan defisit pemerintah, " ujar Bhima.

Namun yang penting, kebijakan itu harus dikeluarkan dalam waktu dekat. Selama ini, pemerintah memang sudah memberikan bantuan untuk mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat. Seperti bantuan sosial dan bantuan gaji.

Baca Juga: Wow! Pemerintah Gelontorkan 500 Miliar untuk Insentif Gratis Ongkir Harbolnas

Namun untuk insentif perpajakan, pemerintah baru memberikan keringanan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil, yang hanya bisa dinikmati golongan masyarakat menengah atas.

Bhima menilai, insentif perpajakan lebih banyak untuk UMKM atau badan usaha. Misalnya, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan penanggungan PPh untuk UMKM.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU