> >

Tagih Utang, Pinjaman Online Sebar Data Pribadi Nasabah

Ekonomi dan bisnis | 15 April 2021, 20:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Operasional pinjaman online alias pinjol ilegal makin menjadi.

Selain meneror peminjam dengan menelpon ke seluruh anggota keluarga dan rekan, kini pinjol ilegal juga tega menyebarkan data pribadi debitur bahkan dengan kata-kata yang tidak sopan.

Yang terbaru, sebuah video diduga berhubungan dengan pinjol beredar luas di Twitter.

Dalam video berdurasi 23 detik tersebut menunjukkan aktivitas penagih mengancam menyebarkan data pribadi nasabah ke banyak pihak melalui WhatsApp.

Postingan tersebut mendapat banyak respons masyarakat ditonton lebih dari 327 ribu kali.

Berdasarkan catatan Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam satu bulan saja  di bulan Februari 2021 kembali ditemukan 51 pinjol ilegal.

Dengan demikian sejak tahun 2018 sampai Februari 2021, SWI telah menutup operasional 3.107 fintech lending ilegal.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU