> >

Pengusaha Nilai Tarif Royalti Lagu/Musik untuk Bioskop Rp 3,6 Juta Terlalu Besar

Ekonomi dan bisnis | 14 April 2021, 11:59 WIB
Ilustrasi Bioskop (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin menilai, tarif royalti musik dan/atau lagu sebesar Rp 3,6 juta per layar per tahun untuk bioskop terlalu besar.

“Masa tarif untuk bioskop dibandingkan radio besaran kita. Kalau menurut saya sih idealnya untuk bioskop Rp 600.000 satu layar menurut saya ideal,” kata Djonny seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (14/04/2021).

Baca Juga: Tanggapan Musisi Senior dan Pelaku Usaha Soal Aturan Wajib Bayar Royalti Jika Putar Lagu Orang

Djonny juga meminta pemungutan tarif royalti terhadap pelaku usaha bioskop, dilakukan setelah kondisi bisnis membaik usai pandemi Covid-19.

“Kalau bisa ya ditunda dulu lah pungutan royalti ini sampai pandemi ini berakhir. Kita tahu bioskop tengah dihadapkan pada situasi yang sulit. Orang-orang takut untuk ke bioskop. Bagaimana kita mau bayar, omzet aja hanya 15% sampai 20% dibandingkan kondisi normal,” ujar Djonny.

Ia meminta pemerintah melihat omzet harian para pengusaha bioskop.

Baca Juga: Akan Ada Keringanan Royalti Musik Bagi Pengusaha UMKM, Pengamen Gratis

“Dalam sehari itu bioskop biasanya dapat (omzet) Rp 40 juta-Rp 50 juta, sekarang ada pandemi untuk dapat Rp 1 juta-Rp 2 juta saja susah,” tambahnya.

Djonny juga mengkritisi minimnya sosialisasi yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait pembayaran royalti ini. Ia mengaku para pemangku kepentingan dalam masalah ini, tidak dikumpulkan untuk membahas pembayaran royalti.

Hingga akhirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik terbit pada 30 Maret 2021 lalu.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU