> >

Pemerintah Sebut TMII Tak Pernah Setor ke Negara, Dirut TMII dan YHK Bilang Taat Pajak

Ekonomi dan bisnis | 13 April 2021, 07:00 WIB
Keong emas salah satu tempat rekreasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur (Sumber: Tribunnews.com)

Di sisi lain, muncul bantahan dari pihak TMII soal pernyataan Kemensetneg soal setoran ke kas negara. Dalam jumpa pers 11 April lalu, Direkur Utama TMII Tanribali Lamo menegaskan, TMII tidak pernah menerima dana APBN dan APBD, namun selalu membayar pajak.

"TMII tidak pernah menerima APBN dan APBD, tetapi tetap diperiksa oleh BPK karena TMII masuk dalam bagian Kesekretariatan Negara," ujar Tanribali.

Menurutnya, setoran pajak hiburan TMII juga merupakan kontribusi pada pendapatan negara.

Baca Juga: 44 Tahun Kelola TMII, YHK Klaim Tak Pernah Minta Uang Negara

"TMII adalah pembayar pajak terbesar di Jakarta wilayah timur. Pajak hiburan tahun 2018 Rp 9,4 miliar, tahun 2019 Rp 9,7 miliar dan tahun 2020 Rp 2,6 miliar," ungkap Tanribali.

Tanribali menegaskan, sebelum pandemi, keuangan TMII juga tidak pernah dibantu YHK. Namun karena pemasukan TMII seret akibat pandemi, sejak April 2020 hingga Maret 2021, YHK menggelontorkan dana sebesar Rp 41,5 miliar  untuk membayar gaji karyawan TMII.

"Kegiatan-kegiatan ini kalau kita lihat yang terbesar pada bulan Oktober Rp 5,7 miliar, pada bulan November Rp 5,2 miliar, berikutnya Rp 2-3 miliar. Hanya untuk menutup gaji, " tuturnya.

Sementara itu, Yayasan Harapan Kita (YHK) menyatakan menerima keputusan pemerintah yang akan mengambil alih TMII.

Baca Juga: Dirut: TMII Pembayar Pajak Terbesar di Wilayah Jakarta Timur

Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra menyatakan, perbaikan, pembangunan fasilitas baru, perawatan, hingga pelestarian TMII merupakan kontribusi YHK kepada negara. Meskipun dikerjakan dengan uang YHK, semua itu langsung menjadi milik negara, bukan milik YHK.

"Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada TMII yang termasuk membiayai secara mandiri peningkatan, pengembangan TMII sesuai dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1977. Sehingga dengan demikian Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara," paparnya dalam konferensi pers, Minggu (11/04/2021).

Selama ini, lanjut Tria, YHK juga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) TMII. Meskipun berdasarkan peraturan yang ada, barang milik negara tidak diwajibkan membayar pajak tersebut.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU