> >

Presiden Jokowi Instruksikan Semua Pekerja Non-ASN Daftar Jamsostek

Kebijakan | 5 April 2021, 16:47 WIB
Ilustrasi Suasana di kantor BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: KOMPAS.COM/Muh. Amran Amir)

Dalam Inpres tersebut, sejumlah menteri diberi penugasan oleh Presiden Jokowi. Menko Bidang Perekonomian ditugaskan untuk mengupayakan peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi peserta aktif dalam Jamsostek.

Baca Juga: Otak-atik Portofolio Investasi BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya Menteri Luar Negeri diperintahkan untuk melakukan diseminasi program Jamsostek kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional di Indonesia.

Inpres juga mendorong seluruh pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di kedutaan dam kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri menjadi peserta aktif dalam program Jamsostek.

Kemudian Menteri Perindustrian ditugaskan untuk menyinergikan data perindustrian dengan data kepesertaan Badan Penyelenggara Jamsostek. Hal itu untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan sektor industri pada program Jamsostek.

Baca Juga: Pemerintah akan Naikkan Plafon Kredit Usaha Tanpa Jaminan jadi Rp100 Juta

Sejumlah sektor lain juga diinstruksikan untuk meningkatkan kepesertaan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan notaris, penyuluh pertanian, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pekerja sektor kelautan, pendamping desa, pekerja sosial, dan berbagai sektor lainnya.

Presiden juga meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah agar seluruh pegawai pemerintah berstatus non-ASN serta direksi BUMD juga menjadi peserta aktif program Jamsostek.

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU