> >

Sri Mulyani Terbitkan PMK, Mobil 1.500cc-2.500cc Kini Sah Dapat Diskon PPnBM

Ekonomi dan bisnis | 2 April 2021, 05:00 WIB
Kemenkeu, Sri Mulyani, sebelum pelantikan kabinet Jokowi di Jakarta, Rabu (23/10/2019) (Sumber: KOMPAS.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya menerbitkan aturan terkait perluasan diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil. 

Sebelumnya keringanan PPnBM hanya berlaku untuk mobil dibawah 1.500 cc dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 70%.

Baca Juga: Diskon PPnBM Mobil 2.500 cc Berlaku Hari Ini, Cek Lagi Harga Innova yang Turun Puluhan Juta

Sekarang keringanan juga berlaku untuk mobil 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, dengan TKDN minimal 60%.

Berikut diskon  PPNBM yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021:

1. Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Penjualan Toyota Vios Naik 500% Dampak Diskon PPnBM

Diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April s.d. Agustus 2021, kemudian 25% dari tarif normal pada masa pajak September s.d. Desember 2021.

2. Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc. s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap.

Diskon pajak sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April s.d. Agustus 2021, kemudian 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September s.d. Desember 2021.

Baca Juga: Viral Video Mobil Vios Ringsek Ketika Ditabrak Vario, Ini Penjelasan Produsen

Sementara untuk daftar kendaraan apa saja yang memenuhi ketentuan local purchase (TKDN), sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, perluasan diskon PPnBM ini sebagai stimulus dari sisi permintaan kelas menengah atas. Lantaran kategori kelas masyarakat tersebut, memiliki peluang yang besar untuk mendorong konsumsi masyarakat.

"Hal ini mengingat potensi daya beli masyarakat kelas menengah atas selama pandemi masih tinggi, sebagaimana diindikasikan dengan nilai tabungan di perbankan yang meningkat, " kata Sri Mulyani dalan keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (02/04/2021).

Baca Juga: Dilarang Berhubungan Intim, Pria Ini Bakar Mobil Kakak Pacarnya

Menkeu menambahkan, dengan penerbitan PMK ini, bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional, " pungkasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU