> >

Gojek Kena Denda Rp 3,3 M oleh KPPU karena Telat Lapor Akuisisi Loket.com

Ekonomi dan bisnis | 25 Maret 2021, 16:39 WIB
Ilustrasi: Kantor Gojek Indonesia. (Sumber: Reska K. Nistanto/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek sebesar Rp 3,3 miliar.

Denda itu harus dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht. Pembayaran denda dari Gojek akan disetor kelas negara.

Gojek didenda karena terlambat memberi tahu KPPU terkait akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera atau Loket.com.

"Komisi menyatakan GOJEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum GOJEK untuk membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar," kata Majelis KPPU dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (25/03/2021).

Baca Juga: Gojek Jadi Pemegang Saham LinkAja

Majelis KPPU dipimpin oleh Ukay Karyadi selaku Ketua Majelis Komisi dan didampingi Guntur Saragih dan Afif Hasbullah selaku Anggota Majelis Komisi.

KPPU menyebutkan dalam putusan perkara, Gojek telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham Loket.com.

Baca Juga: Bisnisnya Dinilai Tak Sesuai Partai Komunis China, Alibaba Kena Denda Rp 14 T

Penulis : Dina Karina Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU