> >

Catat, Ini Lokasi Layanan Samsat dan SIM Keliling untuk Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini

Ekonomi dan bisnis | 22 Maret 2021, 09:59 WIB
Mobil samsat keliling di kawasan car free day pada Minggu (30/12/2018) hanya beroperasi hingga pukul 11.00 WIB. (Sumber: (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA))

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hari ini, Senin (22/03/2021) Polda Metro Jaya  menyediakan 14 lokasi layanan Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) Keliling bagi warga Jakarta dan sekitarnya, untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Berikut adalah lokasi Samsat Keliling hari ini:

Baca Juga: DKI Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Denda, Ini Syaratnya

1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur;
6. Samling Kota Tangerang berada di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang;
7. Samling Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug;

Baca Juga: Pemerintah Kaji Relaksasi Pajak Mobil untuk Kendaraan di Atas 1.500 CC

8. Samling Serpong halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong;
9. Samling Ciputat, halaman parkir Samsat Ciputat;
10. Samsat Kelapa dua, Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua;
11. Samling Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Samling Kabupaten Bekasi, di halaman patkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok;
14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat yang akan mendatangi Samsat Keliling, untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Yaitu KTP asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar.

Baca Juga: Harga Innova Bisa Turun Rp 90 Juta Jika Dapat Keringanan PPnBM

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU