> >

Menkeu Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Kebijakan | 9 Maret 2021, 02:08 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau masyarakat Wajib Pajak segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak. (Sumber: Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau masyarakat Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak.

“Sukseskan untuk penyampaian SPT tahun 2020 bagi anda semuanya terutama para pembayar pajak individu," ujar Menteri Keuangan dalam keterangan yang diterima KompasTV, Senin (8/3/2021).

Sri Mulyani meminta pelaporan SPT tidak dilakukan pada akhir periode pelaporan.

"Jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti, dan untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera," katanya.

Hal ini untuk menghindari gangguan server karena kepadatan pelaporan.

“Diharapkan dapat lebih awal untuk menghindari terjadinya gangguan di akhir-akhir periode. Untuk WPOP kalau bisa dilakukan di pekan ini, sebelum jumlah volume SPT yang melaporkan secara elektronik menumpuk di akhir,” kata Menkeu.

Dengan pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal, Wajib Pajak akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT.

Menkeu juga meminta pelaporan dilakukan seara online melalui e-filing Direktorat Jenderal Pajak demi mencegah penyebaran Virus Covid-19.

Baca Juga: Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 31 Maret, Ini Cara Buat dan Aktivasi EFIN untuk Mengisi E-Filling

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga 8 Maret 2021 jumlah SPT yang masuk sebanyak 5.152.006, di mana 96 persen disampaikan melalui e-filing.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU