> >

Siap-siap, Bisnis Pinjaman Online akan Dikenakan Pajak

Ekonomi dan bisnis | 25 Februari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi kantor Dirjen Pajak (Sumber: Kompas/Riza Fathoni)

Lantaran undang-undang mengatur wajib menerbitkan faktur pajak, dalam setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu, ekosistem bisnis pinjol yang berbeda dengan jasa keuangan konvensional, memerlukan penanganan khusus.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU