> >

Santunan Rp 15 juta Korban Covid Disetop, Dinsos di Daerah Kebingungan

Kebijakan | 23 Februari 2021, 04:30 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah korban virus corona atau Covid-19 (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Sosial (Kemensos) menyetop santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos, Sunarti.

"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," isi surat tersebut.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres No 14 Tahun 2021, Orang yang Cacat atau Meninggal Usai Divaksin Dapat Santunan

Dalam surat edaran, Sunarti meminta Kepala Dinas Sosial provinsi menyampaikan keputusan tak lagi melanjutkan program santunan kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi (nama-nama korban meninggal) pada Kementerian Sosial RI," bunyi surat tersebut.

Sementara itu, kepala dinas sosial di sejumlah daerah mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi. Salah satunya adalah Kadinsos Banyumas, Widarso.

Baca Juga: Waspada Long Covid, Gejala Corona Jangka Panjang

"Sampai hari ini belum ada surat resmi dari Kemensos, tapi grup (WhatsApp) di provinsi ada surat untuk Kepala Dinsos Provinsi," kata Widarso seperti dikutip dari Komoas.com, Rabu (23/2/2021).

Menurut Widarso, awalnya Kemensos yang memerintahkan Dinsos provinsi dan kabupaten/kota untuk mengajukan nama-nama penerima santunan. Namun  kini ia bingung dengan beredarnya kabar penghentian santunan.

"Dulu Kemensos yang memerintahkan untuk mengajukan santunan keluarga yang meninggal akibat Covid-19, akan diberi santunan Rp 15 juta untuk ahli warisnya. Sudah kami kumpulkan (berkasnya), sudah kami kirim," ujar Widarso.

Baca Juga: Program Vaksinasi Skotlandia Pangkas 94% Jumlah Pasien Covid-19 di RS

Hingga saat ini, pihaknya telah mengajukan sekitar 70 berkas pengajuan santunan untuk keluarga korban meninggal akibat Covid-19.

Namun ia tidak tahu secara pasti jumlah yang telah menerima, karena santunan dikirim langsung dari Kemensos ke rekening ahli waris.

"Setelah pergantian menteri ada informasi anggaran tidak tersedia di Kemensos. Salah satu Dirjen berkirim surat ke provinsi supaya kabupaten/kota tidak mengirimkan usulan penerima santunan," kata Widarso.

Pemprov, kata Widarso, juga telah berkirim surat ke Kemensos untuk menanyakan penghentian pemberian santunan, namun belum ada jawaban.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU