> >

Mulai Hari Ini, Karpet Turki Makin Mahal Kena Bea Masuk 2x

Ekonomi dan bisnis | 17 Februari 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi karpet impor. (Sumber: KONTAN/Fransiskus Simbolon) 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai hari ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan bea masuk sebagai tindak pengamanan (BMTP) terhadap produk karpet dan tekstil penutup lantai asal China, Jepang, dan Turki.

Dengan berlakunya aturan sejak 17 Februari 2021 ini, produk karpet dan tekstil penutup lantai asal ketiga negara tersebut akan dua kali dikenakan bea masuk. Yaitu bea masuk umum dan BMTP.

Baca Juga: Kena Bea Masuk 2 Kali, Harga Karpet Turki akan Semakin Mahal

Tentu saja, bea tersebut akan membuat harga jual karpet negara-negara itu jadi lebih mahal. Namun Sri Mulyani beralasan, aturan dibuat untuk menekan impor karpet dari China, Jepang, dan Turki.

Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan.

KPPI menyelidiki lonjakan jumlah impor karpet dan penutup lantai tekstil lainnya mulai 10 Juni 2020. Impor tersebut terutama berasal dari China.

Baca Juga: Pertamina Tambah Impor BBM Jadi 113 Juta Barel di 2021

"Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan  Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti  adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri  dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor
produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya," kata Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikutip Kamis (11/2/2021). 

Desakan penerapan tindak pengamanan atau safe guard atas impor karpet ini, sudah disuarakan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sejak tahun lalu.

Baca Juga: Keringanan Pajak Mobil Bikin Potensi Penerimaan Pajak Hilang Rp 2,3 T

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU