> >

Berlaku Hari Ini, Cek Syarat Perjalanan Internasional Selama PPKM Mikro

Kebijakan | 9 Februari 2021, 13:00 WIB
Sebanyak 33,340 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada masa pembatasan kedatangan WNA antara 1-25 Januari 2021, demikian pernyataan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta 26 Januari 2021 (Sumber: KOMPAS)

Setelah lima hari karantina, harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasil negatif maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk karantina mandiri 14 hari.

Baca Juga: PPKM Mikro, Perjalanan Saat  Libur Imlek Dibatasi

Kewajiban karantina dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas bagi kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.

Pengecualian juga berlaku bagi WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrangement.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Doni Monardo mengatakan, aturan itu untuk mencegah masuknya varian baru virus corona penyebab Covid-19 seperti B117, D614G, dan P1 dan mencegah potensi berkembangnya virus ini. 

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU