> >

Cek Syarat Dapat Bantuan Rp 40 juta Untuk KPR Bersubsidi

Kebijakan | 3 Februari 2021, 13:42 WIB
Contoh rumah subsidi tipe Lotus dengan Luas Bangunan (LB) 27 meter persegi dan Luas Tanah (LT) 60 meter persegi di kawasan Permata Mutiara Maja (Sumber: Dok. BNIP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Tabungan Negara (BTN) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).

Melalui skema tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki rumah dengan bantuan hingga Rp 40 juta.

Baca Juga: [DIALOG] Waspada Modus Penipuan KPR Syariah

Berikut syarat untuk mendapatkan KPR  BP2BT:

  1. ‌Belum pernah memiliki rumah atau belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah.
  2. ‌Memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian PUPR dengan kisaran Rp 6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp 8,5 juta untuk rumah susun (penghasilan joint-income bagi yang sudah menikah).
  3. Masyarakat telah menabung di bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta (tergantung besar penghasilan).
  4. ‌Memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP-El).
  5. ‌Memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri.
  6. Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, serta
  7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP). 

Baca Juga: Maju di Pilkada Solo, Gibran Rakabuming Masih Ada Cicilan KPR

Batasan harga rumah yang bisa menggunakan KPR BP2BT, bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta.

Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta.

Baca Juga: Istri Kredit Motor Suami Lapor Polisi

Skema KPR BP2BT juga menawarkan keringanan angsuran berjenjang. Bunga KPR yang dikenakan adalah sebesar 10%, fix untuk tiga tahun pertama.

KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1%  dan tenor kredit hingga 20 tahun.

Skema ini telah berlaku sejak 24 Januari 2018 hingga 28 Februari 2022.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU