> >

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Karyawan pada 2021, Ini Syaratnya

Kebijakan | 3 Februari 2021, 12:07 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Program PEN untuk Dukung Korporasi, Rabu (29/07/2020) (Sumber: Instagram @smindrawati)

Fasilitas perpajakan lainnya adalah perpanjangan atas insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) serta percepatan restitusi PPN.

Sri Mulyani pun mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil pendalaman melalui focus group discussion (FGD) dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha.

Dengan insentif perpajakan tersebut, diharapkan dapat menjadi faktor yang bisa mengembalikan daya beli dan kas korporasi yang tergerus akibat pandemi virus corona.

"Dalam menyusun kebijakan KSSK bersama ini, kami melakukan pemetaan dan berdiskusi dengan 25 asosiasi dunia usaha yang mewakili 20 sektor usaha,” ujar Sri Mulyani. 

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik dan voucer

“Kemudian dari pembahasan dan analisa detail, data pembahasan dengan mereka, maka dirumuskan berbagai langkah kebijakan terpadu untuk pembiayaan atau peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.”

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan bakal menanggung Pajak Penghasilan ( PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan pada Maret 2020.

Adapun langkah tersebut merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.

Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini, akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

Baca Juga: Menperin Sebut Jokowi Setuju Rencana Pajak Mobil Baru 0 Persen

Sedangkan pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU