> >

Waspada! Ini Daftar 133 Pinjol Ilegal Temuan OJK

Ekonomi dan bisnis | 29 Januari 2021, 17:02 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Di masa ekonomi susah akibat pandemi, banyak pinjaman online (pinjol) yang menawarkan dana kepada masyarakat. Namun, tawaran itu harus diwaspadai karena banyak diantaranya merupakan pinjol ilegal yang akhirnya merugikan masyarakat.

Seperti temuan Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga awal Januari lalu, terdapat 133 pinjol ilegal yang tidak berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Meresahkan, Korban Pinjol Lapor Polisi

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, meski angka pinjol ilegal kini sedang menurun, masyarakat tetap perlu berhati-hati.

"Kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata Tongam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/1/2021).

Masyarakat pun perlu memahami 2L sebelum meminjam uang lewat pinjol, legal dan logis. Artinya, masyarakat perlu memeriksa kelegalan perusahaan pinjol tersebut, serta mengecek penawarannya logis atau tidak.

Baca Juga: Kredit Kendaraan Listrik Bakal Bebas Uang Muka Alias DP 0 Persen!

Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau WA 081157157157. Kontak tersebut juga bisa digunakan bila warga ingin melapor adanya kegiatan pinjol ilegal.

Tercatat hingga Januari 2021, SWI sudah menutup 3.056 pinjol ilegal. Adapun 133 pinjol ilegal yang baru saja ditemukan SWI adalah sebagai berikut:

Solusi Tunai, Kreditku, Kredit All Pro, Duit Petir, Dana Pro Pinjaman Uang Tunai Dana Cash, Selamat Pinjam, Dompet Verus, Pohon Kredit, PinjamQ, KSP TBN Bunga Kilat, Kredituang KSP Pinjaman, KSP Raja Pinjaman, KSP Loansegera, Dompet Kelapa, Dana Sahabat, DANA SAHABAT, Tunai CPT, Do Tunai, Punya Duit, Dana Meminjam, dan KAS TUNAIKU.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU