> >

Presiden Jokowi Beri Tunjangan Jabatan untuk PNS Kategori Ini, Berikut Masing-masing Besarannya

Kebijakan | 15 Januari 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi telah menandatangani beberapa peraturan presiden yang mengatur tentang nilai tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk 4 jabatan fungsional.

Adapun perpres yang telah ditandatangani presiden antara lain Perpres No. 3/2021, Perpres No. 4/2021, Perpres No. 5/2021, dan Perpres No. 6/2021.

Baca Juga: Pengumuman PNS: Sistem Gaji, Tunjangan, dan Pangkat akan Berubah, Ini Skemanya

Dari keempat perpres tersebut, ada 4 jabatan fungsional yang mendapat tunjangan, yakni pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara perlu diberikan tunjangan," demikian bunyi bagian pertimbangan Perpres No. 3/2021 yang dikutip pada Jumat (15/1/2021).

Dalam Perpres No. 3/2021 itu, pemerintah memberikan tunjangan kepada para PNS pejabat fungsional pembina teknis perbendaharaan negara yang besarannya mencapai Rp 360.000 sampai dengan Rp 960.000 per bulan.

Baca Juga: PNS Dirjen Pajak Paling Besar Dapat Tunjangan, Tertinggi Sampai Ratusan Juta, Berikut Rinciannya

Pembina teknis perbendaharaan terampil mendapat tunjangan senilai Rp 360.000. Lalu, pembina teknis perbendaharaan negara mahir mendapat Rp 540.000.

Sementara, pembina teknis perbendaharaan negara penyelia berhak mendapatkan tunjangan Rp 960.000 per bulan.

Berikutnya, pada Perpres Nomor 4 Tahun 2021 mengatur bahwa analis pengelolaan APBN ahli pratama mendapatkan tunjangan senilai Rp 540.000 per bulan.

Baca Juga: Tak Perlu Jadi PNS, PPPK Juga Bisa Dapat Jaminan Pensiun

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU