> >

Siap-siap Tarif 3 Ruas Jalan Tol di Jawa akan Naik, Ini Besarannya

Ekonomi dan bisnis | 13 Januari 2021, 12:18 WIB
Ilustrasi: menuju 100 persen transaksi elektronik jalan tol. (Sumber: Stanly/KompasOtomotif)

JAKARTA, KOMPAS TV - Tarif tol di tiga ruas jalan di Pulau Jawa akan naik pada 2021. Ketiga ruas tol itu antara lain Tol Palimanan-Kanci, Tol Semarang Seksi A, B dan C, serta Tol Surabaya-Gempol.

Ketentuan tentang kenaikan tarif tol di ketiga ruas jalan tersebut tertuang dalam tiga Keputusan Menteri tentang penyesuaian tarif. 

Adapun kenaikan tarif di ketiga tol tersebut nilainya beragam. Mulai dari yang terendah Rp 500 hingga paling tinnggi Rp 8.000. 

Baca Juga: Chacha Sherly Eks Trio Macan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Jalan Tol

Namun, ada juga sejumlah golongan kendaraan yang justru turun. Itu seperti golongan III dan golongan V di Tol Palimanan-Kanci.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menjelaskan pihaknya perlu melakukan penyesuaian tarif tol. Itu untuk memastikan iklim investasi jalan tol kondusif. 

Termasuk untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.

"Selain itu, juga menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," kata Dwimawan melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (12/1).

Baca Juga: Titik Terang Bisnis Properti di Yogyakarta dengan Pembangunan Jalan Tol

Adapun rincian perubahan tarif tol di ketiga ruas jalan di Pulau Jawa sebagai berikut:

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU