> >

Hashim Djojohadikusumo Pernah Beri Saran Edhy Prabowo Soal Izin Ekspor Benih Lobster

Ekonomi dan bisnis | 4 Desember 2020, 19:37 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan lawatan ke Institute for Marine and Antarctic Studies (IMAS), atau pusat studi kelautan dan antartika, Universitas Tasmania, Australia Kamis (27/1/2020). Menteri Edhy melihat langsung proses pengembangan teknologi budidaya lobster serta menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Universitas Tasmania. (Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hashim Djojohadikusumo mengaku pernah memberikan saran kepada Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo mengenai kebijakan ekspor benih lobster atau benur.

Politikus Gerindra ini menyarankan kepada Edhy Prabowo untuk membuka izin ekspor benih lobster sebanyak-banyaknya. Hal ini untuk menghindari praktik monopoli.

"Waktu itu saya ketemu Pak Edhy tahun lalu, saya bilang, 'Ed, berapa kali saya wanti-wanti, berikan izin sebanyak-banyaknya'. Saksi hidup ada banyak di belakang saya (saat sampaikan nasihat tersebut)," kata dia kepada awak media di Jakarta, Jumat (4/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: KPK Sita Bukti Dokumen Ekspor Benih Lobster dari Kantor PT ACK

Saat itu Hashim menyarankan Edhy Prabowo untuk membuka hingga 100 izin bagi perusahaan calon eksportir benur.

Diketahui, hingga November 2020, sebanyak 65 perusahaan telah mengajukan izin ekspor benih bening lobster. Termasuk PT Bima Sakti Mutiara milik Hashim dan putrinya, Saraswati Djojohadikusumo.

Namun hingga kini, aku Hashim, perusahaannya belum mengekspor benur.

Hashim juga mengaku baru mengetahui ada monopoli kargo di bisnis ekspor benur ketika Menteri Kelautan dan Perikanan ditangkap KPK.

Perusahaannya sendiri, PT Bima Sakti Mutiara ditegaskannya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster tersebut. Pasalnya, sejak mengurus izin ekspor pada Mei 2020 lalu, hingga kini PT Bima Sakti Mutiara belum mendapatkan izin.

Kuasa hukum Hashim Djojohadikusumo, Hotman Paris, mengatakan setidaknya masih ada empat dokumen yang harus dipenuhi PT Bima Sakti Mutiara untuk mendapatkan izin ekspor.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU