> >

Buruan Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Gratis! Ini Cara dan Syaratnya

Kebijakan | 11 November 2020, 05:05 WIB
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )

Hal ini karena yang dispensasi hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan saja dan tidak termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sedangkan, sebelumnya kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Jateng juga membebaskan BBNKB.

Baca Juga: Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 14 Provinsi, Bebas Denda hingga Gratis Balik Nama

4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov DIY kembali memperpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 .

Kebijakan ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perpanjangan pemutihan pajak ini ketiga kalinya, dan akan berakhir pada 31 Desember 2020.

Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, sedangkan untuk biayanya tetap dikenakan.

5. Bali

Awalnya Pemerintah Provinsi Bali memberikan program pemutihan bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dari 21 April sampai 28 Agustus 2020.

Namun menyusul terbit Pergub Bali Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan selanjutnya.

Untuk pemutihan BBNKB II dan seterusnya ditetapkan sejak 6 Juli-18 Desember 2020.

Juga sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas BBKB II dan selanjutnya dibebaskan selama periode yang sama.

Kemudian akhir Agustus, Pemprov Bali mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB kembali berlaku dari 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.

6. Bengkulu

Pemprov Bengkulu juga memberlakukan program pemutihan bebas denda PKB dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020.

Program ini berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020.

Dalam program ini pihaknya memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu ada juga keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Masyarakat Banten, Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan hingga Akhir 2020

7. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat juga punya program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Masa berlakunya mulai dari 1 September hingga 15 Desember 2020.

Pengumannya di akun media sosial resmi Badan Keuangan Daerah Sumbar dan situs resminya.

Ada 4 keringanan, pertama penghapusan denda PKB.

Kedua, penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.

8. Aceh

Sejak tanggal 15 Oktober 2020 lalu, keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah berakhir.

Namun Dirlantas Polda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memperpanjang kembali masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Perpanjangan masa pengahapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2020.

9. Sumatera Utara

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meringankan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui program pemutihan pajak.

Program ini akan berlangsung mulai 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020.

Program pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

10. Riau

Masih dari Pulau Sumatera, ada Bapenda Riau yang juga menawarkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan.

Ada 2 program yang dihadirkan, yakni bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor dan diskon 50 persen pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.

Program ini berlaku mulai 1 Oktober lalu hingga 15 Desember 2020 nanti.

Baca Juga: Bapenda Jakarta Buka Wacana Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Sekali, Setuju?

11. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan memutuskan untuk memperpanjang masa periode pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 23 Desember 2020

Terdapat 3 bentuk insentif PKB yang akan diberikan.

Pertama, pembebasan denda PKB untuk masa pajak Januari—Desember 2020.

Kedua, pembebasan seluruh denda PKB untuk kendaraan bermotor tahun 2010 ke bawah atau yang nilai jualnya di bawah Rp150 juta.

Pembebasan seluruh denda PKB juga diberikan untuk kendaraan yang dalam proses bea balik nama kedua dan seterusnya, kendaraan angkutan barang dan angkutan umum orang, serta kendaraan bermotor mutasi masuk atau keluar antar kabupaten/kota se-Sulsel.

Ketiga, pembebasan tarif PKB progresif yang berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang dan angkutan umum orang, serta kendaraan bermotor dalam proses bea balik nama (tunggakan dari pemilik sebelumnya dan atas keterlambatan lapor jual).

12. Sulawesi Utara

Sama halnya, Sulawesi Selatan perpanjangan masa periode pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 23 Desember 2020.

Pemutihan pajak ini meliputi keringanan PKB, penghapusan denda PKB, serta keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

Perlu dicatat untuk bea balik nama kendaraan di bawah tahun 2014 akan diberi 100%, sementara 50% tahun 2015.

13. Sulawesi Tenggara

Provinsi berikutnya yang memberikan keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor, yakni Sulawesi Tenggara.

Terdapat 3 keringanan yang diberikan hingga 31 Desember 2020 mendatang, yaitu pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, pengurangan dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta pengurangan dan penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.

14. Papua Barat

Terakhir, ada Provinsi Papua Barat yang turut menghadirkan program keringanan dan pemutihan pajak mobil dan motor.

Program yang ditawarkan oleh Bapenda Papua Barat tersebut meliputi, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.

Baca Juga: Tak Ada Pemutihan, Tunggak Pajak Selama 2 Tahun STNK Akan Diblokir

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU