> >

Bansos Rp 300.000 Cair November, Target 9 Juta Penerima, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Kebijakan | 8 November 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi: uang bansos. Bansos Rp 300.000 Cair November, Target 9 Juta Penerima, Ini Syarat dan Cara Dapatnya. (Sumber: Kompas.com/Thinkstockphotos.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan kembali bantuan kepada masyarakat berupa bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300.000 per bulannya.

Bansos Tunai ini merupakan penyaluran tahap dua yang berlangsung hingga Desember 2020.

Kemensos sebelumnya juga telah menyalurkan BST senilai Rp 600.000 per bulan yang disalurkan pada bulan April sampai Juni 2020.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengungkapkan, bantuan ini disalurkan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Baca Juga: Menaker Pastikan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Ditransfer Sebelum 7 November

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp 300.000 disalurkan untuk 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sembilan juta penerima bansos tunai ini bukan merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujar Adhy dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).

Menurut Adhy, peserta yang berhak mendapatkan BST Rp 300.000 per bulan yakni mereka yang memiliki data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi mereka yang tidak terdaftar di DTKS juga berhak untuk mendapatkan BST dengan ketentuan khusus.

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ujar Adhy.

Penyaluran Lewat Himbara dan Pos Indonesia

Penyaluran bantuan senilai Rp 300.000 akan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU