> >

UMP Jakarta 2021 Naik, HIPPI Minta Pemprov DKI Kawal Aturannya

Kebijakan | 3 November 2020, 05:31 WIB
KENAIKKAN UPAH MINIMUM (Sumber: TIM GRAFIS KOMPASTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan, menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen. 

Dengan kenaikan sebesar 3,27 persen, maka UMP DKI Jakarta kini di angka Rp 4.416.186. 

Baca Juga: Soal UMP Jakarta 2021, Kelompok Pengusaha Pusat Belanja Sambut Baik Kebijakan Pemprov DKI

Anies menilai, kebijakan itu diambil karena ada perusahaan yang tumbuh di masa pandemi Covid-19. 

Dia memberikan contoh produsen masker dan alat medis yang kini justru pertumbuhan produksi dan pendapatan mereka semakin meningkat di tengah pandemi. 

Bagi perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan bahkan anjlok secara pendapatan bisa menerapkan upah minimum sesuai dengan UMP tahun 2020. 

Dia mengatakan, beberapa contoh sektor usaha yang mengalami penurunan pendapatan secara drastis seperti hotel dan bidang pariwisata. 

"Intinya bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi, UMP-nya tetap," kata Anies.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, kebijakan asimetris yang diterapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2021 cukup adil. 

Sarman mengatakan, omzet berbagai sektor usaha di Ibu Kota anjlok selama pandemi Covid-19. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU