> >

Cek 7 Syarat Administrasi Lanjutan Jika Lolos Seleksi CPNS

Kebijakan | 21 Oktober 2020, 13:20 WIB
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020) (Sumber: AFP/JUNI KRISWANTO)

JAKARTA, KOMPASTV. Akhir bulan ini, tepatnya Jumat 30 Oktober 2020, hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan. Bagi peserta yang lolos CPNS 2019, mereka harus memenuhi persyaratan administrasi agar bisa diangkat menjadi PNS.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Paryono menjelaskan persyaratannya tercantum di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018. 

"Bisa dilihat di sini (Peraturan BKN 14/2018)," katanya, Rabu (21/10/2020). 

Berikut ini persyaratan administrasi yang harus dilengkapi para peserta yang lolos CPNS 2019: 

1. Surat lamaran
Dalam peraturan BKN 14/2018 disebutkan bahwa setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PNS wajib menyerahkan surat lamaran. Surat itu telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS. Surat itu ditujukan kepada PPK.

2. Fotokopi ijazah/STTB
Selain itu juga diperlukan fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

3. Daftar riwayat hidup 
Daftar riwayat hidup itu harus bertandatangan peserta dan bermeterai. Formulir isiannya sudah disediakan di website https://sscn.bkn.go.id dan website lain yang ditentukan panitia.

4. SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. SKCK untuk melengkapi syarat CPNS bisa didapatkan di Polres sesuai KTP yang bersangkutan.

5. Surat keterangan sehat

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani didapat dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Penulis : Dyah-Megasari

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU