> >

Bank Dunia Beri Dukungan Pada UU Cipta Kerja

Ekonomi dan bisnis | 16 Oktober 2020, 15:58 WIB
Ilustrasi Omnibus Law (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Bisakah UU Cipta Kerja Tarik Investasi Asing ke Indonesia? - ROSI

Semangatnya Berbagi Lowongan Pekerjaan

Harus diakui, semangat UU Cipta Kerja adalah melakukan relaksasi di berbagai bidang secara komprehensif dan cepat. Keyakinan umum di mana-mana tentang cara paling cepat meningkatkan produktivitas dan daya saing adalah melalui relaksasi atau liberalisasi.

Dengan relaksasi diyakini akan menarik lebih banyak investasi sehingga lebih banyak kesempatan kerja tercipta.

Para pendukung RUU Cipta Kerja menyakini, jika proteksi pada pekerja menurun, proteksi terhadap pekerjaan itu meningkat.

“Tentu saja dari kaca mata pekerja, argumen ini ganjil. Sebab, mereka yang harus menanggung efek negatifnya,” ujar Prasetyantoko.

Bisa dipahami jika para pekerja tak rela kualitas hidupnya menurun, meskipun demi kesempatan kerja yang lebih luas (bagi orang lain) di masa depan. Oleh karena itu, perlu kompromi atas dilema seperti ini. Namun, tampaknya ada banyak dilema lain di berbagai aspek dalam aturan seluas ini.

Sampai saat ini, pemerintah bersikeras, yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah investasi sebesar-besarnya untuk menekan angka pengangguran. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sampai Februari lalu, total pekerja yang terimbas dampak covid-19 mencapai 3,06 juta orang.

Tidak berhenti di sini, jumlah PHK tahunan mencapai 280.000 orang, sedangkan di waktu yang sama, jumlah angkatan kerja bertambah sampai 2 juta orang. (Dyah Megasari)

Penulis : Dyah-Megasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU