> >

Ingat! Token Listrik Gratis Oktober Sudah Bisa Diklaim, Begini Caranya

Kebijakan | 1 Oktober 2020, 16:45 WIB
Ilustrasi: meteran listrik. Ingat! Token Listrik Gratis Oktober Sudah Bisa Diklaim, Begini Caranya. (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Listrik berupa token gratis untuk periode Oktober 2020 sudah bisa diklaim. Seperti sebelumnya, Stimulus listrik ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA bersubsidi, serta Sosial dan Bisnis Kecil 450 VA.

Hal tersebut selaras dengan keputusan pemerintah dan PT PLN (Persero) yang memutuskan untuk memperpanjang kebijakan stimulus itu hingga Desember mendatang.

Sampai saat ini, PLN masih belum melakukan perubahan cara atau skema klaim token gratis.

Baca Juga: Tarif Listrik PLN Turun Mulai Oktober, Sampai Kapan?

"Penyaluran stimulus listrik untuk bulan Oktober sama dengan bulan sebelumnya karena sifat perpanjangan," ujar Vice President Public Relations PLN, Arsyadany G. Akmalaputri, Kamis (1/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Dengan demikian, klaim token gratis masih bisa dilakukan melalui website ataupun WhatsApp resmi PLN.

Berikut cara untuk mengakses stimulus listrik berupa token gratis di website PLN:

  1. Buka www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 ( Token Gratis/Diskon).
  2. Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter.
  3. Token Gratis akan ditampilkan di layar.
  4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Sementara klaim stimulus melalui layanan WhatsApp dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  1. Buka aplikasi WhatsApp.
  2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah satunya masukkan ID Pelanggan.
  3. Token gratis akan muncul
  4. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca Juga: 4 Jenis Pelanggan PLN yang Mendapat Keringanan Biaya Listrik dan Periode Waktunya

Sementara itu, untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN juga akan bekerja sama dengan perangkat pemerintah setingkat kecamatan, desa, dan kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU