> >

Ada Usulan Pajak Mobil Baru 0 Persen, Bagaimana Tanggapan Sri Mulyani?

Kebijakan | 23 September 2020, 06:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Program PEN untuk Dukung Korporasi, Rabu (29/07/2020) (Sumber: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terkait usulan Kementerian Perindustrian soal pembebasan pajak mobil baru, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya sedang melakukan pengkajian.

"Soal pembebasan pajak mobil baru, tiap ada ide akan dikaji secara mendalam," ujar Sri Mulyani dalam paparan APBN KiTa, Selasa (22/9/2020) dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya Kemenperin mengusulkan relaksasi pajak mobil baru sebesar 0 persen. 

Baca Juga: Indonesia Siap-Siap Resesi, Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi Kuartal III Minus 2,9 Persen

Menurut Sri Mulyani, pertimbangan terhadap usulan tersebut didasarkan banyaknya stimulus yang telah diberikan pemerintah, khususnya di masa pandemi Covid-19.

"Seperti disampaikan, insentif perpajakan sudah sangat banyak di PEN (pemulihan ekonomi nasional), namun akan terus dilihat apa yang dibutuhkan untuk menstimulasi ekonomi kita kembali," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu akan terus terbuka terhadap setiap ide baru yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga. 

Di sisi lain, pihaknya juga akan mengkaji konsistasi dari kebijakan yang diusulkan. 

Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019. 

Besaran pajak yang dipungut yakni sebesar 15 persen hingga 70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder. 

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU