> >

Pemerintah Targetkan Seluruh Tenaga Honorer Dapat BLT Gaji Rp 600.000 Per Bulan

Kebijakan | 16 September 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi: uang BLT gaji. Pemerintah Targetkan Seluruh Tenaga Honorer Dapat BLT Gaji Rp 600.000. (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah terus menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.

Program bantuan tersebut sebagai upaya mengurangi dampak ekonomi pandemi virus corona (Covid-19) lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Salah satu penerima BLT adalah para tenaga honorer.

Sejauh ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah meminta para pembantunya untuk segera mengkaji pencairan BLT untuk honorer tersebut.

Baca Juga: Hari Ini Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap III Mulai Ditransfer, Begini Cara Ceknya

Subsidi gaji sebelumnya didapatkan para pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, BLT pegawai honorer tersebut masih dalam tahap kajian, termasuk bagaimana skema penyalurannya.

"Presiden juga meminta untuk dilakukan pendalaman terkait dengan apa yang disampaikan ketua pelaksana terkait tenaga honorer," kata Airlangga dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, banyak tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk para guru honorer, yang terdampak pandemi.

Sejauh ini, lanjutnya, baru ada tenaga honorer yang masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa menerima bantuan pemerintah tersebut.

"Ini pemerintah akan melakukan kajian di mana tenaga honorer juga akan diberikan bantuan. Karena sebagian kecil tenaga honorer ini ada yang sudah dapat bantuan melalui data di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dengan demikian ini akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer," jelas dia.

Padahal, kata Airlangga, banyak tenaga honorer yang tidak masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga otomatis tak masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji Rp 600.000.

"Ini akan kami siapkan apakah itu program atau detailnya (BLT tenaga honorer)," kata Ketua Umum Partai Golkar itu.

Baca Juga: Tahun Depan Guru Honorer Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Target Seluruh Honorer

Melalui program tersebut, pekerja mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan yang ditransfer setiap dua bulan sekali.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 2,4 juta.

Namun begitu, dari 15,7 juta tersebut, sebanyak 13 juta di antaranya adalah pekerja swasta, dan hanya 2,7 juta lainnya yang merupakan ASN honorer.

"Sehingga dengan demikian ini akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer. Ini akan disiapkan program maupun detailnya," jelas Airlangga.

Baca Juga: Menaker Minta Subsidi Gaji Dikembalikan Bagi Penerima BLT Tak Sesuai Syarat, Ini Penjelasannya

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi karyawan swasta, pegawai honorer non-PNS juga mendapatkannya.

"Pegawai pemerintah non-PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Ida.

Sama seperti karyawan swasta, pegawai hononer yang mendapatkan bantuan adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Rincian 4 BLT yang Masih Cair hingga 2021 Mendatang, dari Subsidi Gaji hingga Prakerja

Sebelumnya, lanjut Ida, hanya 13,8 juta pekerja swasta saja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut.

Namun, atas pertimbangan serta koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L), maka angka penerima subsidi bertambah menjadi 15,7 juta pekerja termasuk pegawai honorer.

"Jadi awalnya 13,8 juta pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta. Kemudian, setelah kami koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13 berhak untuk mendapatkan subsidi gaji," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Akan Perpanjang Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000 Hingga Juni 2021

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU