> >

PLN: Silahkan Nikmati Tarif Listrik Turun, Gunakan dengan Nyaman dan Aman

Kebijakan | 2 September 2020, 08:21 WIB
Ilustrasi: meteran listrik. PLN: Silahkan Nikmati Tarif Listrik Turun, Gunakan dengan Nyaman dan Aman. (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, terkait penurunan tarif untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020, disambut baik PT PLN (Persero).

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, dengan keputusan tersebut, tarif listrik untuk golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun 22,5/kWh.

"Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020," katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi Tanpa Syarat

Lebih lanjut, Agung menjelaskan penurunan tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” tuturnya.

Agung pun memastikan, penurunan tarif bagi golongan rendah tersebut tidak menyertakan syarat apapun.

“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” kata dia.

Adapun pelanggan yang dapat menikmati penurunan tarif listrik adalah R-1 TR 1300VA, R-1 TR 2200 VA, R-2 TR 3500 VA -5500 VA, R-3 TR 6600 VA dan B-2 TR 6600 VA - 200 kVA.

Baca Juga: Ini Daftar Pelanggan PLN yang Mendapatkan Penurunan Tarif Listrik Tanpa Syarat

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU