> >

Hore! Uang Rp 75.000 Edisi HUT RI Bisa Dipesan Lagi Secara Kolektif, Begini Syaratnya

Perbankan | 24 Agustus 2020, 17:28 WIB
Uang edisi khusus peringatan Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia. (Sumber: Istimewa)

Untuk kolektif yang dilakukan K/L, para pegawai K/L bisa memesan dengan menyertakan kolega atau keluarga minimal 17 orang.

“Artinya satu orang dari kolega atau kerabatnya bisa juga mengajukan permohonan lebih dari satu atau minimal 17 orang lagi. Lebih banyak lebih bagus lagi agar masyarakat bisa mendapatkan UPK75,” jelas Marlison.

Secara umum, pemesanan kolektif ini bisa diajukan kelompok yang disebut di atas dengan minimal 17 orang.

Dengan demikian, syarat yang perlu juga dipenuhi melalui kolektif ini juga dengan cara satu KTP hanya untuk satu orang dan hanya berhak mendapatkan satu lembar UPK75. 

Baca Juga: Slot Penukaran Uang Rp 75.000 Edisi Khusus Sudah Penuh Hingga 30 September 2020

Serta melalui cara koletif ini perlu mengajukan permohonan yang berisi permohonan penukaran kepada Bank Indonesia dan pernyataan oleh PIC serta perlu membuat daftar pemesan sesuai KTP.

“Jadi PIC ini hanya satu orang yang mewakilkan penukaran tersebut di BI. Oleh karena itu masing-masing kelompok kolektif menunjuk PIC untuk menukarkan,” pungkasnya.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU