> >

9 Juta UMKM Dapat Modal Usaha Rp 2,4 Juta Pertengahan Agustus, Ini Syaratnya

Kebijakan | 12 Agustus 2020, 16:23 WIB
Peserta pameran UMKM menunggu pengunjung dalam pameran Indocraft 2020 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (13/3/2020). 9 Juta UMKM Dapat Modal Usaha Rp 2,4 Juta Pertengahan Agustus, Ini Syaratnya. (Sumber: Kompas/Totok Wijayanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 9 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendapat bantuan modal usaha pada pertengahan Agustus 2020.

Bantuan modal kerja yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta tersebut guna mendorong produksi UMKM di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Siap-siap Pemerintah akan Beri Rp 2 Juta untuk Modal Usaha Ibu Rumah Tangga, Tertarik?

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, pandemi Covid-19 telah menekan sektor UMKM baik dari sisi pembiayaan, produksi, distribusi, hingga permintaan.

"Jadi ini kami sudah siapkan pertengahan Agustus ini juga sudah bisa kita kick off," ujar Teten Masduki di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Nantinya dana modal kerja tersebut akan langsung ditransfer kepada penerima.

Syaratnya penerima merupakan UMKM yang belum pernah menerima pinjaman atau tidak sedang menerima pinjaman.

Menurut Teten, masalah data sebelumnya telah dikumpulkan dari berbagai kementerian dan lembaga.

Data tersebut juga sudah dilakukan koordinasi untuk verifikasi dan validasi bersama oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Telah terkumpul sekitar 17 juta usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala dinas, OJK, Himbara, Kementerian dan Lembaga, BUMN, dan BLU," terang Teten.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU