> >

Perda Penyimpangan Seksual Kota Bogor: Kelompok Gender Minoritas Khawatirkan 'Legitimasi Persekusi'

Bbc indonesia | 27 Maret 2022, 20:58 WIB
Tugu Kujang di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang ditetapkan akhir tahun lalu membuat kelompok minoritas khawatir akan meningkatnya persekusi terhadap mereka. Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut 'tak ada ranah privat yang dilanggar'.

Mahendra, bukan nama sebenarnya, masih mengingat jelas diskriminasi yang dialami kelompok LGBT di Kota Bogor, sekitar empat tahun lalu.

Di berbagai tempat umum saat itu, kata dia, stiker dan tulisan ditempelkan oleh pemilik usaha: 'LGBT dilarang makan di sini' atau 'LGBT dilarang kos di sini'.

"Bahkan di taman, yang notabene bisa diakses semua orang ada spanduk, 'Waria tidak boleh ngamen di sini'," tukas Mahendra yang menjadi bagian dari komunitas minoritas seksual dan gender ini.

Itu sebabnya, penetapan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) pada Desember tahun lalu, membuatnya khawatir.

Dalam Pasal 6 perda itu, kelompok gay, lesbian, biseksual, dan transgender diidentifikasi 'perilaku atau aktivitas seksual menyimpang', bersama dengan sejumlah kategori lainnya - di antaranya pamer alat vital (ekshibionisme), pecinta mayat (nekrofilia), dan seks dengan hewan (bestialitas).

"Sebelum ada perda ini, sudah banyak terjadi kekerasan dan diskriminasi terhadap kawan-kawan LGBT, persekusi terhadap teman waria," lanjut Mahendra lagi. Ia takut perda ini akan menjadi legitimasi melakukan tindakan kekerasan dan diskriminasi terhadap komunitasnya.

Wacana diterbitkannya aturan ini sudah muncul sejak beberapa tahun terakhir di Kota Bogor. Selama kurang lebih satu tahun, anggota DPRD Kota Bogor menggodok perda yang kemudian diterbitkan menjelang 2022.

"[Ada] keresahan masyarakat atas perilaku-perilaku penyimpangan seksual di Kota Bogor. Kota Bogor kan merupakan kota agamis ya," kata Ketua Pansus Raperda P4S DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani, saat dihubungi wartawan Yuli Saputra yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Devie juga menyebut perda ini juga digodog sebagai "penanggulangan terhadap penyimpangan seksual", dan "respons atas meningkatnya angka kasus penularan HIV di Kota Bogor", yang menurut Devie disumbang oleh pelaku penyimpangan seksual.

"Kan mereka bagian dari penyumbang pasien HIV, selain dari narkoba," kata politisi Partai Nasional Demokrat ini.

Baca juga:

'Transgender bisa lebih dulu terkena imbas'

Ketakutan kelompok LGBT di Kota Bogor ini bukannya tak beralasan. Beberapa tahun lalu, seperti yang telah diceritakan oleh Mahendra, persekusi terhadap komunitas transpuan terjadi di daerah Empang, Kota Bogor, kata seorang aktivis.

"Setelah ada demo di balai kota oleh ulama anti-LGBT, beberapa hari kemudian ada pengusiran dan pembubaran paksa kelompok waria," ujar Deta, aktivis kelompok LGBT. Sebelumnya, di Empang ada banyak waria yang tinggal ngekos atau mengontrak.

Preseden ini membuat mereka harus ekstra hati-hati setelah Perda P4S ditetapkan. Terlebih Deta yang bekerja sebagai paralegal mengaku baru-baru ini mendapat laporan telah muncul lagi spanduk-spanduk bernada penolakan terhadap komunitas LGBT di wilayah Kota Bogor.

Meski belum ada laporan terjadi persekusi, ujar Deta, "Kita sarankan pada teman-teman untuk lebih waspada."

Bunga, seorang transpuan dari Komunitas Srikandi Pakuan, mengaku takut keberadaan perda ini akan menyulut kebencian terhadap kelompoknya. Ia menuduh aturan itu kental dengan diskriminasi dan merupakan "pelanggaran HAM berat".

"Jadi saya menginginkan perda yang dibuat Pemkot dan DPRD Kota Bogor ini dicabut. Dampak untuk komunitas ke depannya akan sangat tidak baik," kata dia.

Terhadap perilaku-perilaku yang disebutkan dalam Pasal 6, perda ini mengatur sejumlah langkah pencegahan - termasuk konseling dan rehabilitasi. Penanggulangan, dalam peraturan ini, juga dilakukan dengan cara edukasi, perlindungan, dan rehabilitasi.

Perlindungan, menurut perda itu, akan diberikan kepada masyarakat dari dampak perilaku yang diklasifikasikan sebagai penyimpangan seksual. Salah satunya, "menerima dan memeriksa aduan dari masyarakat yang mengganggu ketertiban masyarakat".

"Masyarakat yang intoleran bisa menggunakan perda ini untuk [semakin] membenci komunitas LGBT," kata Bunga. "Khususnya teman-teman waria yang lebih terlihat. Mereka akan lebih dulu terkena imbasnya."

Dihubungi secara terpisah, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan pada awalnya Pemkot Bogor menolak usulan perda inisiatif DPRD ini, lantaran "terlalu jauh masuk ke ruang privat" warga.

Namun kemudian, pembahasan tetap dilakukan. "Pemerintah Kota Bogor memastikan perda ini tidak boleh masuk wilayah privat, itu poin pertama," kata Bima.

Dia juga memastikan perda "tidak diskriminatif terhadap siapapun juga". Menurut Bima, dua poin ini yang "dijaga koridornya oleh pemerintah kota bersama dengan DPRD."

Devie Prihatini lebih lanjut mengatakan Perda P4S menekankan pada edukasi, dan karena di dalam perda tidak diatur tindak hukum pidana, ia berkilah tidak ada ruang untuk kekerasan terhadap kelompok sasaran.

"Di mana letaknya [memicu kekerasan]? Kita tidak mengatur ke tindak hukum pidana, tapi lebih ke pencegahan," tukas Devie.

'Dibuat atas dasar kebencian'

Jaminan "tidak masuk ranah privasi" dari Pemkot dan DPRD Kota Bogor juga diragukan oleh peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati.

Dari aspek hukum, Maidina mengatakan, ada dua hal yang bisa dilihat dalam perda tersebut, yakni soal perlindungan privasi dan kepentingan negara terkait penganggaran.

Dalam hal perlindungan privasi, Maidina tidak melihat ada definisi yang jelas soal orientasi seksual. Di saat bersamaan, orientasi seksual bersifat perlindungan hak privasi.

"Kalau misalnya penyimpangan seksual didefinisikan perbuatan yang dilakukan tidak dengan consent [persetujuan], misalkan ada unsur kekerasan, itu bisa didefinisikan sebagai suatu perilaku penyimpangan seksual," kata dia.

"Tapi ketika dilakukan dengan consent dan di dalam ranah privat, maka sebenarnya itu adalah unsur privasi yang dilindungi oleh negara. Kita punya hak atas privasi. Ketika diatur instrumen negara, maka kita pertanyakan apa kepentingan negara untuk mengatur?" ujar Maidina.

Aspek kedua, soal anggaran yang diwujudkan dengan membentuk Komisi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual yang dibiayai oleh publik selaku pembayar pajak.

"Dalam tataran diskursus internasional dan tataran akademik, lesbian dan homoseksual itu tidak lagi terdefinisikan sebagai penyimpangan seksual. Nah, ketika itu bukan ranah penyimpangan yang mana tidak ada implikasi masalah yang akan ditimbulkan, kenapa negara menyediakan dana untuk mengatur pembentukan komisi penanggulangannya?" ucap Maidina.

Keberadaan komisi yang memakai kacamata "perilaku penyimpangan seksual harus dihilangkan", menurut Maidina, akan memunculkan intervensi-intervensi terhadap kelompok LGBT yang akhirnya bisa menjadi legitimasi untuk persekusi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh negara. Tindakan ini juga bisa memicu diskriminasi dan pelabelan.

"Ada senjata dalam kebijakan yang akhirnya bisa melegitimasi tindakan persekusi yang diakui oleh negara," ungkap Maidina.

Penulis : Edy-A.-Putra

Sumber : BBC


TERBARU