> >

Kasus Penembakan Anggota FPI: Terdakwa Divonis Bebas, Kelompok Advokat Serukan Mosi Tidak Percaya

Bbc indonesia | 20 Maret 2022, 18:55 WIB
Dua terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing empat anggota Front Pembela Islam (FPI) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

"Di mana petugas yang melakukan penangkapan tidak menggunakan seragam resmi sehingga dapat dipahami 6 laskar FPI merasa mendapat gangguan yang mengancam jiwa dan keselamatan dari orang atau sekumpulan orang yang hendak melakukan kejahatan," ujar Ahmad Khozinudin.

KPAU menyimpulkan unsur pembelaan terpaksa dan pembelaan darurat seperti yang menjadi pertimbangan hakim, tidak terpenuhi.

"Dalam kasus ini berkonsekuensi pada tidak ada alasan yang dapat menghilangkan unsur melawan hukum perbuatan yang dapat dijadikan dasar untuk memberikan pembenaran dan/atau permaafan kepada terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella," kata Ahmad Khoizinudin.

Apa tanggapan Kejaksaan Agung?

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya menyusul vonis bebas terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus yang disebut-sebut unlawful killing anggota FPI.

"Kita hormati putusan pengadilan, sementara sikap jaksa sudah tepat pikir-pikir. Kita pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru penuntut umum mengambil sikap," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan.

Pihak jaksa sebelumnya menuntut kedua polisi yang menjadi terdakwa kasus penembakan empat anggota FPI agar dapat dipidana selama enam tahun penjara apa yang disebut "terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama."

Bagaimana peristiwa ini terjadi?

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa karena menembak empat anggota FPI setelah pengejaran yang berakhir baku tembak di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50. IPDA Elwira Pribadi juga ikut didakwa dalam kasus ini, tapi ia meninggal dunia.

Peristiwa ini berawal saat Yusmin, Fikri dan IPDA Elwira Pribadi diperintahkan membuntuti mobil milik Rizieq Shihab.

Dua anggota FPI Luthfi Hakim dan Andi Oktiawan tewas pada baku tembak pada saat itu. Sementara empat anggota FPI ditembak di dalam mobil polisi, setelah ditangkap usai insiden baku tembak tersebut.

Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum terhadap empat orang tersebut.

Empat anggota FPI yang tewas setelah baku tembak Muhammad Reza, Ahmad Sofyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, dan Muhammad Suci Khadavi.

Mengapa menjadi perhatian Presiden Jokowi?

Pada dasarnya, terdapat beragam versi dalam insiden ini.

Versi polisi menyebutkan enam anggota FPI itu ditembak mati, karena berusaha menyerang petugas kepolisian yang membuntutinya. Namun versi FPI menyebutkan mereka diserang terlebih dahulu.

Insiden ini kemudian menimbulkan kritikan para pegiat HAM yang menyebut tindakan kepolisian sudah melewati batas. Namun sebagian lainnya dapat memahami langkah kepolisian tersebut.

Dalam pernyataannya, Presiden mengatakan, sebagai negara hukum, sudah seharusnya hukum harus ditegakkan dan dipatuhi untuk melindungi masyarakat, bangsa dan negara.

"Jadi, sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil," kata Presiden Jokowi.

"Dan ingat, aparat hukum itu dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya," ujar Presiden.

Dalam konteks inilah, aparat hukum "tidak boleh gentar dan mundur sedikitpun" dalam melakukan penegakan, katanya.

Namun demikian, dalam menjalankan tugasnya, Presiden Jokowi mengingatkan agar aparat penegak hukum "wajib mengikuti aturan hukum dalam menjalankan tugasnya".

Aparat hukum juga wajib "melindungi hak asasi manusia dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur," tegas Presiden.

 

Artikel ini merupakan hasil liputan BBC Indonesia yang ditayangkan juga di Kompas.TV

Penulis : Edy-A.-Putra

Sumber : BBC


TERBARU