> >

Penantian 10 Tahun: Manajemen dan Serikat Pekerja PLN Akhirnya Teken Perjanjian Kerja Bersama

Advertorial | 12 Oktober 2022, 22:05 WIB
Disaksikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo Dengan Ketua Serikat Pekerja PLN Muhammad Abrar Ali Menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB). (Sumber: Humas PT PLN)

JAKARTA, KOMPAS.TV – PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PLN (SP PLN) sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam upaya bersama mempercepat proses transformasi perusahaan.

Penandatanganan antara Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dengan Ketua Serikat Pekerja PLN Muhammad Abrar Ali ini disaksikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor pada Rabu (12/10) di Kantor Pusat PLN.

Afriansyah mengapresiasi langkah bersama antara manajemen dengan Serikat Pekerja PLN dalam mempercepat transformasi dengan mengedepankan dialog demi mengeratkan komunikasi.

Menurut Afriansyah, dialog sosial merupakan hal yang penting sehingga komunikasi bisa berjalan.

“Apapun yang terjadi dengan diskusi dan dialog bisa selesai. Sumbatan bisa kita selesaikan dengan arif dan bijaksana. Saya imbau bangun semua kekuatan, rangkul semuanya, ajak semua kerja sama dan membesarkan PLN ini, rumah bersama ini," ujar Afriansyah.

Baca Juga: Cara Isi Token Listrik via PLN Mobile Tanpa Ribet

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan kesepakatan ini sebagai wujud perusahaan dalam memberikan dukungan pada pengembangan karir dan kesejahteraan pegawai. Melalui kesepakatan ini juga, pegawai bisa mengembangkan kompetensi dan karir di berbagai lini bisnis PLN.

"Sekarang, dengan PKB baru, kita tegaskan lagi bahwa hak-hak dan kesejahteraan pegawai tidak akan ada yang berkurang," kata Darmawan.

Menurut Darmawan, PLN memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi sehingga bisa diibaratkan sebagai jantung Indonesia. Namun, hal ini tidak bisa berjalan sukses tanpa semangat dan kerja keras seluruh insan PLN.

Karena itu, kesepakatan ini menjadi momentum bagi perusahaan untuk bergerak bersama. Darmawan menegaskan, dalam PKB ini juga diatur bahwa tidak ada perubahan status dari pegawai.

Penulis : Adv-Team

Sumber : Kompas TV


TERBARU