> >

Awas! Beli Set Top Box Tidak Bersertifikasi Berisiko Tidak Berfungsi

Advertorial | 1 Mei 2022, 12:49 WIB
Ilustrasi pemasangan set top box agar dapat menyaksikan siaran TV digital (Sumber: Dok. Humas Menkominfo)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Siaran TV analog Indonesia berhenti tayang di tahun 2022. Semua tayangan televisi, baik itu sinetron, berita, olahraga atau acara yang jadi favorit masyarakat berangsur dimatikan. Untuk bisa terus menonton acara televisi, masyarakat harus beralih ke siaran TV digital. 

Ada tiga tahap penghentian siaran TV analog. Tahap pertama yaitu 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir 2 November 2022. Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti pada talkshow bertema ‘Bengkulu Siap Analog Switch Off (ASO)’, yang diselenggarakan secara daring (9/9/2021). 

“Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” kata Niken. 

Baca Juga: Kominfo Ingatkan Lembaga Penyelenggara Multiplexing Sediakan Set Top Box Bantuan

Untuk mendapat manfaat siaran TV berkualitas, masyarakat diimbau segera beralih ke siaran TV digital. Pemilik pesawat televisi tabung atau analog yang tidak berencana mengganti televisi cukup menambahkan set top box (STB). Antena rumah yang sebelumnya digunakan untuk menangkap siaran analog juga tidak perlu diganti.

Apabila pesawat televisi dilengkapi tuner standar DVBT2 alias sudah digital, cukup lakukan pindai (scanning) ulang sinyal TV digital di sekitar tempat tinggal. Otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV digital.

Pastikan STB atau Perangkat TV Digital Bersertifikasi Kominfo

Masyarakat perlu memastikan STB atau pesawat televisi digital yang akan dibeli telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi merupakan jaminan atas kecocokan, keselarasan, dan keoptimalan fungsi piranti. 

Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website Kominfo. Untuk data terbaru silakan klik tautan berikut. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya logo “Siap Digital” atau Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.  

Setiap perangkat set top box (STB) dan perangkat TV digital yang diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi. Selain itu, ada pula kewajiban sebuah perangkat memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Penulis : Adv-Team

Sumber : Kompas TV


TERBARU