> >

Jasa Raharja Berikan Jaminan untuk Korban Tabrakan Dua Bus Transjakarta

Advertorial | 26 Oktober 2021, 15:12 WIB
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris dari penumpang Transjakarta yang meninggal dunia, dan biaya perawatan rumah sakit maksimum sebesar Rp 20 juta bagi penumpang yang mengalami luka-luka. (Sumber: Dok. Jasa Raharja)

Baca Juga: Usai Dua Bus Tabrakan, PT Transjakarta akan Evaluasi dan Tingkatkan Pembinaan Operator

Untuk diketahui, PT Jasa Raharja (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG).

Jasa Raharja mengelola asuransi bagi pengguna lalu lintas jalan, antara lain penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.

Artinya, kecelakaan yang melibatkan tiga kategori termasuk para penumpang Transjakarta, berhak menerima santunan asuransi dari Jasa Raharja.

Hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017.

Penulis : Elva-Rini

Sumber : Kompas TV


TERBARU