> >

Komitmen Indonesia atas Arus Data Lintas Batas

Advertorial | 1 Oktober 2021, 10:56 WIB
Peluncuran Digital Economy Report 2021 oleh UNCTAD yang dilaksanakan secara hybrid di Jenewa, Swiss Rabu (29/9/2021). (Sumber: Dok. Kemlu)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pandemi Covid-19 telah meningkatkan lalu lintas internet secara nyata, karena banyak aktivitas telah beralih secara online. Bandwidth internet global naik mencapai 35 persen pada tahun 2020, dibandingkan dengan 26 persen pada tahun sebelumnya.

Direktur Teknologi dan Logistik United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), Shamika N. Sirimanne melaporkan, lalu lintas Protokol Internet (IP) global pada tahun 2022, baik domestik dan internasional, dipekirakan akan melebihi semua lalu lintas Internet hingga 2016.

“Data menjadi semakin penting tidak hanya dalam pembangunan ekonomi, tetapi juga sumber daya yang strategis. Jika dikelola dengan baik, data dapat membantu kita mengatasi beberapa masalah global, seperti tantangan pandemi, perubahan iklim, dan mencapai Sustainable Development Goals (SDGs),” kata Sirimanne dalam Peluncuran Digital Economy Report 2021 oleh UNCTAD yang dilaksanakan secara hybrid di Jenewa, Swiss Rabu (29/9/2021).

Kendati demikian, Shamika menekankan bahwa ekonomi digital berbasis data juga menciptakan kesenjangan data dan kesenjangan digital.

“Sementara setengah dari populasi dunia masih offline, di LCDs (low-income countries) hanya 1 dari 5 orang menggunakan internet. Bahkan ketika ada, biasanya pada kecepatan yang relatif rendah,” lanjutnya.

Perdebatan internasional tentang bagaimana mengatur aliran data lintas batas(cross-border) pun masih sering menemui jalan buntu dan cenderung terpolarisasi.

Baca Juga: Menparekraf RI: Dunia Harus Berinvestasi dalam Bidang Literasi Digital dan Finansial

Laporan tersebut menunjukkam, lanskap peraturan saat ini tidak merata dan mencerminkan pendekatan yang sangat berbeda diadopsi oleh berbagai negara, dengan pengaruh kuat dari kekuatan ekonomi utama.

Untuk itu, UNCTAD mendorong diskusi untuk membahas kebijakan publik dalam mengatasi kebutuhan perdagangan, keuangan, investasi, dan teknologi yang belum terpenuhi di negara-negara berkembang, khususnya di tengah tantangan Covid-19.

Kebijakan publik ini diperlukan untuk mendorong tata kelola inovatif di tingkat nasional, regional, dan multilateral; menyeimbangkan kepentingan dan kebutuhan yang berbeda; serta mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan dengan partisipasi penuh dari semua negara.

Potensi aliran data di Indonesia

Pemerintah Indonesia juga menaruh perhatian penuh atas arus dan pengembangan data lintas batas. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menyatakan hal itu sebagai antisipasi atas potensi aliran data yang berkontribusi besar bagi potensi kemajuan ekonomi digital Indonesia.

“Tidak diragukan lagi, data digital sangat penting untuk keberlanjutan ekonomi masyarakat. Menyadari pertumbuhan ekonomi berbasis data yang sangat besar, Indonesia telah mengedepankan isu tata kelola transfer data di berbagai forum internasional, salah satunya adalah Forum G20,” paparnya dalam diskusi yang sama, Rabu (29/9/2021). Menteri Komunikasi dan Informatika mengikuti secara daring dari Jakarta.

Mengutip laporan GSMA tahun 2018, pemanfaatan arus data dan proses digitalisasi telah meningkatkan produktivitas, dan berkontribusi secara signifikan terhadap PDB Indonesia sebesar USD 24,5 miliar untuk sektor penjualan ritel dan USD 34,5 miliar untuk sektor manufaktur.

“Sebuah studi dari AlphaBeta pada tahun 2019 juga memperkirakan bahwa pada tahun 2030, arus digital akan memungkinkan perdagangan digital Indonesia untuk mendapatkan sekitar lebih dari USD 160,8 miliar nilai ekonomi,” ungkapnya.

Menkominfo mengapresiasi diterbitkannya Digital Economy Report 2021 yang memiliki manfaat dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030.

Baca Juga: Upaya Peningkatan Perlindungan Konsumen Melalui Kerja Sama Internasional

“Laporan ini akan bermanfaat bagi kita semua untuk memanfaatkan manfaat dari aliran data lintas batas dan memperkuat SDGs untuk memastikan tidak ada seorang pun yang tertinggal,” ungkapnya.

Ia menyatakan, Pemerintah Republik Indonesia telah menyaksikan dampak signifikan dari teknologi digital dalam mendorong potensi ekonomi digital di tanah air, terutama di masa pandemi Covid-19.

“Di tengah krisis pandemi, pada Agustus 2021 Bank Indonesia melaporkan bahwa nilai Transaksi digital Indonesia meningkat sebesar 43,6 persen dibandingkan nilai bulan Agustus 2020 senilai USD 1,73 miliar,” lanjutnya.

Komitmen Indonesia

Menkominfo menyebutkan, sektor informatika dan komunikasi menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan tertinggi di Indonesia, mencapai 10,58 persen (year-on-year) pada 2020 dan 7,78 persen (c-to-c) pada semester I/2021.

Menurutnya, dalam Kelompok Kerja Ekonomi Digital di Forum G20, Indonesia mengusulkan tiga prioritas utama, yaitu konektivitas dan Pasca Pemulihan Covid-19; keterampilan digital dan literasi digital; serta aliran data lintas batas dan aliran data bebas dengan kepercayaan.

“Tiga isu prioritas yang diusulkan menunjukkan bagaimana Indonesia percaya bahwa ekonomi digital akan mendukung pemulihan global pasca pandemi Covid-19, untuk pulih bersama dan bahkan lebih kuat,” tegasnya.

Peran aktif Indonesia dalam masalah tata kelola data digaungkan dengan komitmen untuk berdiskusi lebih lanjut dengan berbagai pemangku kepentingan mengenai aliran data lintas batas, untuk memastikan optimalisasi ekonomi berbasis data.

“Indonesia telah terlibat dalam diskusi tentang tata kelola data, mengusulkan empat prinsip aliran data lintas batas seperti; lawfulness, fairness, transparency, and reciprocity dalam Forum G20,” jelasnya.

Baca Juga: Kekayaan Intelektual: Kunci Daya Saing Sektor Ekonomi Kreatif

Selain itu, Indonesia telah mendorong diskusi tentang tata kelola data bersama dengan Negara Anggota ASEAN yang menghasilkan Deklarasi Putrajaya- ASEAN: A Digitally Connected Community in 2021.

“Deklarasi Putrajaya merupakan referensi umum bagi Negara Anggota ASEAN untuk mewujudkan prinsip transparan, terpercaya, dan membentuk ekosistem digital yang akuntabel,” paparnya.

Di sisi lain, Indonesia juga terus mengembangkan kebijakan guna menyiapkan masyarakat Indonesia terliterasi terhadap permasalahan data. Hal itu dilakukan dengan melaksanakan pelatihan keterampilan digital, dan memastikan konektivitas digital.

Menurut Menkominfo, Pemerintah Indonesia menginginkan warganya menjadi lebih siap menghadapi masa depan untuk tampil di panggung global dan menyuarakan aspirasi mereka soal tata kelola data kepada ekosistem digital.

“Indonesia berharap dapat memastikan inklusivitas internet untuk seluruh masyarakat. Internet yang terhubung dengan baik, dengan orang-orang yang siap memaksimalkan manfaat internet,” pungkasnya.

Kerja sama internasional terkait dengan tata kelola data guna menunjang akselerasi digital. Untuk itu, Pemerintah Indonesia terus mengupayakan KTM ke-15 dapat memberikan mandat kepada UNCTAD untuk terus membantu negara anggotanya, terutama bagi negara berkembang.

Hal ini dipandang sangat penting mengingat formulasi kebijakan dibidang pengelolaan data yang tepat dan sesuai dengan kepentingan nasional adalah kunci bagi suatu negara guna mendukung upaya pencapaian pembangunan berkelanjutan.

Selain Menkominfo Johnny G. Plate, beberapa pembicara yang ikut memberikan masukan dalam Digital Economic Report 2021 berjudul “Arus dan Pengembangan Data Lintas Batas: Untuk Siapa Aliran Data”, antara lain Menteri Telekomunikasi dan Masyarakat Informasi Ekuador, Vianna Maino; Komisaris Infrastruktur dan Energi, Komisi Uni Afrika, Amani Abou-Zeid; Direktur Eksekutif Internet & Jurisdiction Policy Network, Bertrand de La Chapelle; dan Komisaris Eropa untuk Keadilan, Didier Reynders.

Penulis : Elva-Rini

Sumber : Kompas TV


TERBARU