> >

BPIP Dorong Kolaborasi dan Legitimasi Diklat PIP

Advertorial | 8 April 2021, 20:04 WIB
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengadakan diskusi strategis penyelenggaraan Diklat Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila (Diklat PIP). (Sumber: Dok. BPIP)

Dalam konteks pengembangan regulasi dalam kolaborasi nasional, penyelenggaraan Diklat PIP membutuhkan Peraturan Presiden.

“BPIP perlu memikirkan payung hukum setingkat Perpres yang akan digunakan dalam pelaksanaan Diklat PIP yang terintegrasi secara nasional. Melibatkan beberapa kementerian dan lembaga untuk mewujudkan sinergitas, kolaborasi, dan sustainable,” imbuh Guru Besar Universitas Indonesia Hamdi Muluk.

Baca Juga: Cerita Pentolan KKB Papua Cium Bendera Merah Putih: Saya NKRI, Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

Pemerintah diminta fokus mendorong terbitnya UU tentang BPIP, untuk selanjutnya menjadi acuan terbitnya Inpres atau Perpres tentang penyelenggaraan Diklat PIP secara nasional.

Dalam diskusi ini juga dibahas pentingnya menyentuh kelompok tertentu seperti jaringan penduduk ideologi lain yang disinyalir tumbuh subur di kampus.

Menurut Ketua Asosiasi Analisis Kebijakan Indonesia Totok A.W, perlu dilakukan pendekatan dan analisis mendalam untuk mengetahui kepentingan apa yang beririsan antara pemerintah dan kelompok itu.

“Dialog perlu kontinyu dengan mahasiswa agar bisa mengenali kelompok mahasiswa tersebut dan menemukan kesamaan agenda,” terang Totok.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Damayanti Tyastianti menyampaikan, pentingnya kolaborasi yang intensif antara BPIP dengan Lembaga Administrasi  Negara (LAN) dalam Diklat PIP maupun insersi materi Pancasila ke dalam pelatihan pengembangan kompetensi, khususnya bagi aparatur sipil negara.

“Sebagai ilustrasi, dalam pelatihan perjenjangan yang didasarkan pada peraturan Kepala LAN, dimana dalam pelatihan tingkat pertama dan madya belum ada materi khusus tentang Pancasila sehingga diperlukan dialog lebih lanjut dengan LAN untuk menentukan apakah materi tersebut akan dimasukkan dalam kurikulum yang sudah ada atau berupa materi terpisah,” papar Damayanti.

Baca Juga: BPIP Tekankan Pancasila Bukan Ajaran Dogmatik, Melainkan Realitas Kehidupan

Penyelenggaraan Diklat PIP, menurutnya, harus mampu menentukan tingkatan keberhasilan diklat berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan, misalnya level 1 untuk pemahaman Pancasila bagi level staf sampai dengan level 5 dengan kompetensi mengaktualisasikan Pancasila untuk diselenggarakan oleh LAN, dimana bentuk dukungan yang diberikan dapat berupa kebijakan, misalkan agar seleksi jabatan tertentu dibuat memerlukan sertifikasi PIP,” tukasnya.

Dalam pelaksanaan akreditasi Diklat PIP perlu dilakukan kolaborasi dengan LAN. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, LAN memiliki fungsi melakukan akreditasi terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya.

“LAN dapat melakukan assessment kepada BPIP sebelum memberikan akreditasi kepada BPIP terkait dengan penyelenggaraan Diklat PIP,” seloroh Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN Muhammad Taufiq.

“Diklat Pancasila dianggap berhasil jika perilakunya dapat menjadi role model sehingga tujuan jangka panjangnya adalah setiap pimpinan dapat menajdi role model Pancasila di tempat kerja,” pungkas Taufiq.

Penulis : Elva Rini Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU