Kompas TV brandsight
BrandSight
Konten ini merupakan kerja sama KompasTV dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak

Keterlibatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Keluarga dan Negara

Kompas.tv - 26 Desember 2022, 11:36 WIB
keterlibatan-peran-perempuan-dalam-pembangunan-keluarga-dan-negara
Dalam rangka menyambut peringatan hari ibu pada 22 Desember 2022, Harian Kompas bersama Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar kegiatan Inspirasi Perempuan Indonesia Fest 2022. (Sumber: Dok. Harian Kompas)
Penulis : Meirna Larasati

KOMPAS.TV – Tanggal 22 Desember yang biasanya diperingati sebagai hari ibu ternyata menyimpan sejarah penting bagi bangsa Indonesia. Pada 22 Desember 1928, Kongres Perempuan pertama kali diselenggarakan di Yogyakarta.

Hal tersebut menunjukkan sudah sejak lama perempuan turut berperan dalam mencapai kemerdekaan Indonesia. Selain membangun diri dan keluarga melalui peran sebagai ibu serta istri, perempuan juga dapat berkontribusi membangun masyarakat dan negara.

Oleh sebab itu, perempuan harus diberi kesempatan dan kebebasan terlibat dalam pembangunan masyarakat, ekonomi, dan negara. Keterlibatan perempuan dapat dimulai dari skala terkecil seperti keluarga dan rukun tetangga hingga ke skala yang lebih besar seperti organisasi perusahaan.

Sejumlah organisasi internasional termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terus memunculkan semangat mendorong kesetaraan gender. Hal tersebut ditegaskan dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination af All Forms of Discrimination against Women) atau CEDAW yang ditetapkan pada 18 Desember 1979.

Baca Juga: Hari Ibu Diperingati 22 Desember, Ada Peran Bung Karno dalam Penetapannya

Selanjutnya, Indonesia meratifikasi konvensi tersebut ke dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1984 yang menghapus praktik diskriminasi terhadap perempuan. UU tersebut mendorong terwujudnya persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan di Indonesia.

Nyatanya, masih banyak perempuan yang mengalami diskriminasi sehingga menghambat para perempuan untuk maju. Masih sering ditemukan pihak tertentu yang merasa keberatan bila perempuan menjadi pemimpin. Contoh lainnya, penghasilan perempuan yang lebih rendah dibanding laki-laki dengan beban kerja yang sama.

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sejatinya mengharuskan negara menegakkan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya ada tanpa terkecuali. Melalui kesetaraan gender, perempuan maupun laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk ada dan berdaya.

Indonesia termasuk negara yang menyepakati menyepakati paradigma pembangunan dunia dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Kesepakatan multilateral tersebut memuat 17 tujuan utama, salah satunya kesetaraan gender.

Karena itu, sudah sepatutnya pemerintah Indonesia mendukung kesetaraan gender dan kesempatan perempuan untuk aktif berperan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x